Tautan-tautan Akses

Mantan PM Malaysia Memulai Usaha Terakhirnya Batalkan Hukuman Penjara Terkait Skandal 1MDB


Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya. (Foto: Reuters)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya. (Foto: Reuters)

Mahkamah agung Malaysia, Kamis (18/8), memulai sidang kasasi Najib Razak dalam usaha mantan perdana menteri itu untuk membatalkan hukuman penjaranya.

Pengadilan Federal itu pada hari Selasa menolak permohonan Najib untuk persidangan ulang, sehingga membuka jalan bagi persidangan kasasi, yang akan berlangsung hingga 26 Agustus.

Namun saat sidang dimulai, pengacara utama pembela, Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan memberitahu panel yang terdiri dari lima hakim bahwa ia ingin dibebaskan dari kasus ini. Permintaan tersebut memaksa pengadilan melakukan reses.

Sidang dilanjutkan setelah dua jam, dengan pengadilan menolak permohonan Hisyam. Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memerintahkan jaksa untuk mengajukan kasusnya.

Najib, 69, mendengarkan dengan saksama proses tersebut. Kedua anaknya duduk tepat di belakangnya.

Ratusan pengacara saat protes terhadap apa yang mereka sebut "campur tangan peradilan" oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menyusul penyelidikan terhadap hakim Pengadilan Tinggi yang menghukum mantan PM Najib Razak atas korupsi.
Ratusan pengacara saat protes terhadap apa yang mereka sebut "campur tangan peradilan" oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menyusul penyelidikan terhadap hakim Pengadilan Tinggi yang menghukum mantan PM Najib Razak atas korupsi.

Mantan pemimpin itu dan partainya yang berkuasa dikalahkan dalam pemilihan 2018 menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam skandal dana negara 1MDB bernilai miliaran dolar.

Ia dan rekan-rekannya dituduh mencuri miliaran dolar dari badan investasi negara tersebut dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga karya seni yang mahal.

Setelah persidangan Pengadilan Tinggi yang panjang, Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana terkait transfer 42 juta ringgit ($10,1 juta) dari salah satu bekas unit 1MDB -- SRC International -- ke rekening bank pribadinya.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020. Meski demikian, hingga kini ia belum dikirim ke penjara karena menunggu hasil sidang banding.

Sebuah pengadilan banding Desember lalu menolak permohonan bandingnya, sehingga mendorongnya untuk mengajukan pembelaan terakhir di depan Pengadilan Federal.

Najib berharap pengadilan itu akan mengabulkan permohonannya untuk sidang ulang penuh, tetapi permintaan itu ditolak dengan suara bulat pada Selasa. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG