Tautan-tautan Akses

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kecewa Tidak Dapat Pengampunan Penuh


Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak masuk ke dalam mobil usai hadir di pengadilan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 3 April 2019. (Foto: AP)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak masuk ke dalam mobil usai hadir di pengadilan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 3 April 2019. (Foto: AP)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kecewa karena dia tidak mendapat pengampunan penuh dari kerajaan atas hukuman 12 tahun penjaranya karena korupsi, dan mungkin akan mengajukan banding baru kepada raja baru, kata pengacaranya, Rabu (7/2).

Keputusan Dewan Pengampunan pekan lalu yang memotong setengah masa hukuman penjara Najib memicu kemarahan banyak warga Malaysia, yang mengecam tindakan tersebut sebagai olok-olok terhadap sistem peradilan dan pukulan terhadap kampanye anti-korupsi Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Meskipun dewan tidak diharuskan untuk menjelaskan keputusannya, hal ini memicu seruan untuk transparansi dalam kasus-kasus penting tersebut.

Najib, 70, baru menjalani hukuman kurang dari dua tahun penjara terkait skandal penggelapan dana negara 1MDB bernilai miliaran dolar yang memicu penyelidikan di AS dan negara lain. Dia adalah pemimpin Malaysia pertama yang dipenjara setelah meninggalkan jabatannya dan masih menghadapi persidangan besar terkait 1MDB.

1MDB adalah dana pembangunan yang dibentuk Najib tak lama setelah mengambil alih kekuasaan pada 2009. Para penyelidik menduga setidaknya $4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan “dicuci” oleh rekan-rekan Najib melalui beberapa rekening bank di AS dan negara-negara lain serta mendanai film-film Hollywood dan pembelian barang-barang mewah, termasuk hotel, kapal pesiar mewah, seni dan perhiasan. Lebih dari $700 juta masuk ke rekening bank Najib.

Pengacaranya, Shafee Abdullah, mengatakan Najib kecewa karena merasa tidak diadili secara adil. Ia juga mempertanyakan apakah ada campur tangan dalam proses Dewan Pengampunan yang diketuai mantan raja, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah.

Shafee menuduh Sultan Abdullah pada awalnya mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan penuh kepada Najib dalam rapat dewan pada 29 Januari. Namun raja meminta anggota dewan untuk memilih dan hasilnya adalah pengurangan hukuman dan denda, katanya.

“Kami secara serius memikirkan petisi lain untuk pengampunan penuh,” kata Shafee pada konferensi pers. “Alasan kami ingin mengajukan permintaan lain adalah karena menurut kami Dewan Pengampunan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh konstitusi. Raja hanya mendengarkan nasehat namun kemudian dia harus mengambil keputusan sendiri.”

Anwar mengatakan pengampunan tersebut merupakan hak prerogratif Sultan Abdullah, yang mengakhiri pemerintahan lima tahunnya di bawah sistem monarki bergilir yang unik di Malaysia, hanya sehari setelah pertemuan dewan tersebut.

Abdullah berasal dari negara bagian asal Najib, Pahang. Sultan Ibrahim Iskandar, penguasa kuat negara bagian Johor selatan, naik takhta pada 31 Januari untuk masa jabatan lima tahun.

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tujuh dakwaan korupsi karena menerima $9,4 juta secara ilegal dari SRC International, bekas unit 1MDB. Istrinya, Rosmah Mansor, pada tahun 2022 juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 970 juta ringgit karena korupsi yang melibatkan proyek energi surya dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu pengadilan banding. [ab/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG