Mahkamah Agung Pakistan menanggapi pengaduan bahwa mantan penguasa militer Pervez Musharraf melakukan makar dengan membekukan konstitusi dan memecat hakim-hakim senior pada tahun 2007.
Pervez Musharraf merebut kekuasaan melalui kudeta militer tahun 1999 tetapi kemudian dipaksa mundur pada tahun 2008 di bawah ancaman pemakzulan.
Setelah mengasingkan diri selama sekitar empat tahun, Musharraf kembali ke Pakistan akhir bulan lalu dengan rencana mencalonkan diri sebagai anggota parlemen dalam pemilu Pakistan yang akan digelar bulan depan.
Pervez Musharraf merebut kekuasaan melalui kudeta militer tahun 1999 tetapi kemudian dipaksa mundur pada tahun 2008 di bawah ancaman pemakzulan.
Setelah mengasingkan diri selama sekitar empat tahun, Musharraf kembali ke Pakistan akhir bulan lalu dengan rencana mencalonkan diri sebagai anggota parlemen dalam pemilu Pakistan yang akan digelar bulan depan.