Perdana Menteri terguling Thailand, Yingluck Shinawatra, mengambil tindak balasan terhadap lawan-lawan politiknya, melalui gugatan hukum, setelah digulingkan dari jabatan lebih setahun lalu, diadili dan dilarang berpolitik selama lima tahun.
Yingluck mengajukan gugatan pidana hari Selasa (29/9) di Pengadilan Pidana Bangkok terhadap jaksa agung negara itu atas penanganan tuntutan terhadapnya sehubungan dengan subsidi bagi petani padi, yang mengalami kerugian besar.
Dalam gugatannya, Yingluck mengatakan jaksa agung dan lain-lain bersalah melakukan kelalaian dalam tugas dan usaha bersama untuk merusak nama baiknya.
Yingluck adalah perdana menteri Thailand dari tahun 2011 sampai keputusan pengadilan yang kontroversial memaksanya turun dari jabatan bulan Mei tahun 2014, hanya beberapa hari sebelum militer melakukan kudeta. [gp]