Tautan-tautan Akses

Mantan PM Thailand Sakit dan Tak Bisa Hadiri Persidangan, Hakim Tunda Vonis


Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra (Foto: dok).
Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra (Foto: dok).

Mahkamah Agung Thailand, Jumat (25/8) menyatakan mengeluarkan surat perintah penahanan untuk mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra setelah ia tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri pembacaan vonis atas tuduhan lalai mengawasi program subsidi beras.

Para pengacaranya mengatakan Yingluck sakit sehingga tak bisa hadir.

Pengadilan menunda putusannya hingga 27 September mendatang. “Kami pikir terdakwa bersembunyi atau telah melarikan diri,” demikian isi sebuah pernyataan Mahkamah Agung.

Yingluck telah menyatakan diri tidak bersalah atas tuduhan yang mengaitkannya dengan program subsidi beras bagi para petani yang merugikan negara hingga miliaran dolar.

Berbicara di Bangkok, Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha, penguasa militer yang menyingkirkan pemerintah Yingluck melalui kudeta militer pada tahun 2014, menyatakan ia tidak mengetahui keberadaan Yingluck, tetapi pemerintah “sedang mencarinya.”

Yingluck menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun jika didapati bersalah. Namun, jika divonis bersalah, ia berhak mengajukan banding.

Juga Jumat, pengadilan di Bangkok menjatuhkan hukuman penjara 42 tahun terhadap seorang mantan menteri perdagangan terkait dengan skandal subsidi beras. Deputi Menteri Perdagangan juga dijatuhi hukuman penjara 36 tahun atas perannya memalsukan transaksi beras antara pemerintah Thailand dan pemerintah China. [uh/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG