Sebuah pengadilan Thailand hari Kamis (6/6) menghukum mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra dengan hukuman penjara 2 tahun secara in absentia terkait penanganan program lotere pemerintah yang ia prakarsai sewaktu ia menjabat lebih dari satu dekade silam.
Vonis yang dijatuhkan Divisi Kriminal terhadap Pemegang Jabatan Politik di Mahkamah Agung adalah untuk penyelewengan jabatan, karena menerapkan kebijakan yang dianggap melanggar undang-undang atau regulasi resmi.
Thaksin disingkirkan melalui kudeta militer pada tahun 2006 dan telah meninggalkan Thailand sejak 2008, sewaktu ia melarikan diri guna menghindari hukuman penjara dua tahun atas dakwaan yang terkait konflik kepentingan.
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada April lalu, karena memerintahkan Bank Ekspor Impor Thailand untuk memberi pinjaman kepada Myanmar, yang digunakan untuk membayar perusahaan satelit komunikasi yang ketika itu dikuasai oleh Thaksin dan keluarganya.
Belum jelas mengapa kasus-kasus tersebut baru tuntas tahun ini,lama setelah pelanggaran yang dituduhkan itu. [uh]