Sebuah pengadilan banding Mesir, Senin (15/4), telah memerintahkan pembebasan mantan presiden Hosni Mubarak, dalam kasus terkait pembunuhan para demonstran. Namun Mubarak akan tetap dipenjara atas tuduhan korupsi.
Pengacara Mubarak mengupayakan pembebasannya dengan alasan bahwa mantan presiden berusia 84 tahun itu telah menghabiskan dua tahun di penjara tanpa ada penghukuman, melebihi batas waktu maksimum untuk penahanan sementara.
Sebuah sidang untuk mengadili kembali Mubarak berakhir Sabtu lalu, setelah hakim menyerahkan kembali kasus itu ke pengadilan banding. Mantan presiden itu dijatuhi hukuman seumur hidup tahun lalu, sebuah vonis yang belakangan dibatalkan oleh sebuah pengadilan lain.
Pengacara Mubarak mengupayakan pembebasannya dengan alasan bahwa mantan presiden berusia 84 tahun itu telah menghabiskan dua tahun di penjara tanpa ada penghukuman, melebihi batas waktu maksimum untuk penahanan sementara.
Sebuah sidang untuk mengadili kembali Mubarak berakhir Sabtu lalu, setelah hakim menyerahkan kembali kasus itu ke pengadilan banding. Mantan presiden itu dijatuhi hukuman seumur hidup tahun lalu, sebuah vonis yang belakangan dibatalkan oleh sebuah pengadilan lain.