Tautan-tautan Akses

Pengadilan Mesir Perintahkan Pengadilan Ulang terhadap Mubarak


Para pendukung mantan Presiden Hosni Mubarak merayakan keputusan pengadilan Mesir yang memerintahkan persidangan ulang atas mantan Presiden tersebut di Kairo hari Minggu (13/1).
Para pendukung mantan Presiden Hosni Mubarak merayakan keputusan pengadilan Mesir yang memerintahkan persidangan ulang atas mantan Presiden tersebut di Kairo hari Minggu (13/1).

Sebuah pengadilan Mesir telah memerintahkan pengadilan ulang terhadap presiden terguling Hosni Mubarak, yang sedang menjalani hukuman seumur hidup.

Suasana di dalam ruang pengadilan berubah ketika hakim mengumumkan bahwa banding dalam kasus mantan Presiden Hosni Mubarak diterima. Mubarak dijatuhi hukuman bulan Juni 2012 lalu atas tuduhan berkonspirasi membunuh ratusan demonstran dalam pergolakan tahun 2011, yang mengakhiri kekuasaannya selama tiga puluh tahun.

Hakim mengatakan setelah banding diterima, maka kasus Hosni Mubarak dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adly akan disidangkan kembali.

Massa pendukung Mubarak di luar ruang pengadilan, sambil membawa fotonya, meneriakkan kata-kata yang mendukung Presiden terguling itu, sementara para penentang dan keluarga demonstran yang tewas dalam revolusi tahun 2011 berdemonstrasi di dekatnya.

Kantor Jaksa Penuntut Umum Mesir hari Sabtu mengumumkan mantan presiden itu didakwa terlibat dalam kasus lain yaitu ia diduga menerima hadiah berharga dari sebuah suratkabar pemerintah. Beberapa analis mengatakan kasus lain tersebut mungkin diumumkan untuk mengantisipasi keputusan hari Minggu ini – yang bisa mendorong pembebasan Mubarak – menunggu sidang-ulang.

Hosni Mubarak baru-baru ini dipindahkan dari Penjara Tura di Kairo ke rumah sakit militer di dekat penjara itu, setelah ia terjatuh di kamar mandi dan menyebabkan beberapa tulang rusuknya patah. Mantan presiden berusia 84 tahun ini mengalami beberapa gangguan kesehatan sejak dijatuhi hukuman Juni lalu. .

Redaktur kawakan dan penerbit Mesir Hisham Kassem mengatakan keputusan pengadilan banding untuk mengadili kembali Hosni Mubarak sudah diduga karena bukti yang disajikan untuk mengadilinya tidak kuat.

Mantan kuasa hukum Hosni Mubarak – Farid El Deeb – mengatakan kepada media Arab bahwa bukti atas Mubarak itu tidak cukup kuat untuk mendakwanya dan ia seharusnya dibebaskan.

Analis Hisham Kaseem mengatakan pengadilan baru umumnya akan didasarkan pada bukti sebelumnya.

Ia mengatakan, “Jika ada bukti baru, akan diumumkan nanti. Tetapi ini adalah sidang ulangan dengan bukti-bukti yang sudah ada. Jika tidak ada orang yang bisa menunjukkan bukti baru maka sidang pengadilan akan menggunakan bukti yang sama”.

Sebuah komisi pencari fakta yang dibentuk Presiden Mohammed Morsi baru-baru ini berkeras bahwa Hosni Mubarak tahu siasat yang digunakan terhadap demonstran, berkat tayangan langsung televisi di kantornya yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri Mesir.

Tetapi laporan-laporan media Mesir mengatakan mantan ketua badan inteljen Omar Suleiman bersaksi – sebelum ia meninggal – bahwa penumpasan demonstran semasa revolusi tahun 2011 sebagian dipicu karena kaburnya para penjahat yang berbahaya.
XS
SM
MD
LG