Sebuah pengadilan Sudan, Sabtu (14/12), menyatakan mantan Presiden Omar al-Bashir bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang, dan memvonisnya dua tahun penjara.
Vonis hukuman itu adalah yang pertama bagi Bashir, 75 tahun, yang digulingkan militer pada bulan April. Dia tersingkir setelah warga menggelar berbagai protes massal di jalan selama berbulan-bulan untuk menentang kekuasaan otoriternya yang telah berlangsung puluhan tahun.
Pengadilan itu juga memerintahkan disitanya jutaan dolar AS, Euro dan pound Sudan yang ditemukan di kediaman Bashir ketika dia digulingkan.
Bashir menghadapi dakwaan lain di Sudan, termasuk menghasut kekerasan dan terlibat dalam pembunuhan beberapa demonstran. Awal pekan ini, pihak berwenang menginterogasi Bashir mengenai perannya dalam kudeta militer 1989 yang membawanya ke tampuk kekuasaan. [vm/ft]