Tautan-tautan Akses

Mantan Wapres Argentina Dinyatakan Bersalah Korupsi


Mantan Wakil Presiden Argentina Amado Boudou (kanan) menghadiri sidang pembacaan vonis hukuman terkait tuduhan korupsi di Buenos Aires, Argentina, 7 Agustus 2018.
Mantan Wakil Presiden Argentina Amado Boudou (kanan) menghadiri sidang pembacaan vonis hukuman terkait tuduhan korupsi di Buenos Aires, Argentina, 7 Agustus 2018.

Mantan Wakil Presiden Argentina Amado Boudou, Selasa (7/8), dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara. Boudou dinyatakan bersalah melakukan korupsi ketika menjabat dalam pemerintahan mantan Presiden Cristina Kirchner.

Dakwaan itu terkait upaya Boudou membeli perusahaan yang mencetak mata uang melalui perusahaan fiktif semasa menjabat sebagai menteri ekonomi dalam kabinet Kirchner.

Pengadilan menjatuhi Boudou dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 10 bulan. Boudou, 55 tahun, dinyatakan bersalah karena melakukan "suap pasif" dan bertindak "tidak sesuai" tugas sebagai pegawai negeri.

Boudou, yang menjabat dalam kabinet Kirchner dari 2009-2015, seumur hidup dilarang memegang jabatan publik. Pengacaranya diperkirakan mengajukan banding atas putusan itu.

Argentina baru-baru ini diguncang skandal korupsi besar lainnya, melibatkan tokoh-tokoh politik dan bisnis terkemuka dan disetarakan dengan skandal korupsi Operasi Cuci Mobil yang luas di negara tetangganya, Brazil.[ka]

XS
SM
MD
LG