Maroko melonggarkan aturan-aturan aborsinya, mengizinkan prosedur tersebut untuk kasus-kasus pemerkosaan, inses, membahayakan kesehatan ibu dan kelainan bentuk janin.
Raja Maroko Mohammed melonggarkan pembatasan tersebut setelah berkonsultasi dengan para menteri kehakiman dan urusan agama dan kepala organisasi negara untuk hak sipil.
"Konsultasi-konsultasinya menunjukkan bahwa mayoritas besar masyarakat mendukung kriminalisasi aborsi dengan pengecualian untuk beberapa kasus yang akan berdampak negatif bagi kesehatan, psikologi dan sosial perempuan, janin, keluarga dan masyarakat," menurut pernyataan kerajaan Jumat malam (15/5).
Aborsi sangat dibatasi di seluruh wilayah Afrika Utara kecuali di Tunisia, dimana prosedur itu legal.
Lembaga-lembaga non-pemerintahan mengatakan, meski ada pembatasan-pembatasan di Maroko, diperkirakan 600 sampai 800 aborsi ilegal dilakukan setiap hari.
Dalam masyarakat konservatif, hamil di luar pernikahan memalukan bagi perempuan dan keluarganya. Namun perempuan kemudian berpaling pada aborsi ilegal yang seringkali tidak aman atau melahirkan tapi kemudian menelantarkan bayinya.
Tekanan untuk reformasi muncul setelah Desember lalu terjadi pemecatan Dr. Chafik Chraibi, kepala obstetrik di Rumah Sakit Bersalin Rabat, yang mengkritik larangan-larangan yang mengarah pada prosedur-prosedur tidak aman.
Kantor berita Associated Press melaporkan bahwa Chraibi dikembalikan lagi pada posisinya menyusul debat di kalangan intelektual, dan bulan Maret Raja membentuk komite untuk membahas akses lebih luas untuk aborsi.