Sebuah kelompok HAM mengatakan, Meiliana, perempuan yang dipenjarakan atas dakwaan menistakan agama setelah mengeluhkan suara azan yang bising, mendapat perlakuan buruk di penjara.
Andreas Harsono, periset Human Rights Watch mengatakan, perempuan Budhis keturunan Tionghoa itu dipenjarakan dalam sel sempit, yang juga dihuni dengan 16 perempuan lain, dan mendapat makanan yang buruk.
“Ia menangis ketika kami temui,” kata Harsono, Kamis, dalam sebuah pernyataan. “Sel penjara itu hanya seluas 30 meter persegi. Makanannya buruk.”
Meiliana dijatuhi hukuman 18 bulan penjara bulan lalu. Ia dikenai dakwaan Mei lalu, hampir dua tahun setelah komentarnya memicu kerusuhan di Tanjung Balai, sebuah kota pelabuhan di Sumatera.
Menurut Gomar Gultom, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), suami dan dua putra Meiliana terpaksa pindah ke Medan karena khawatir dengan perlakuan masyarakat Tanjung Balai terhadap mereka. Di laman Facebook-nya, setelah menemani Harsono mengunjungi Meiliana, Gomar menulis, “Meiliana adalah seorang manusia baik-baik yang berani menyuarakan sesuatu yang telah lama dipendam di hati banyak orang, atau bahkan di hati teman-teman Muslim yang berpikiran rasional.”
Organisasi Muslim terbesar Indonesia, Nahdlatul Ulama, mengecam vonis pengadilan itu dan menyatakan bahwa keluhan Meiliana bukan penistaan agama. Sebuah kelompok masyarakat madani saat ini sedang menggalang dana untuk bisa membantu Meiliana mengajukan banding. [ab/uh]