Tautan-tautan Akses

Menteri Agama Tutup Kongres Ulama Perempuan Indonesia


Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menutup secara resmi Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy Ciwaringin Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kamis, 27/4. (Foto: VOA/Andylala)
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menutup secara resmi Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy Ciwaringin Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kamis, 27/4. (Foto: VOA/Andylala)

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi terselenggaranya Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menutup secara resmi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat Kamis (27/4) malam.

Lukman Hakim Saifuddin memberikan apresiasi yang besar terhadap terselenggaranya KUPI. Lukman mencatat, kongres yang diikuti oleh beberapa ulama perempuan di Indonesia dan dunia itu telah berhasil memperjuangkan keadilan gender. KUPI tidak hanya mampu menunjukkan eksistensi dan pengukuhan ulama perempuan tapi juga berhasil merevitalisasi peran ulama perempuan di Indonesia.

"Bahwa Kongres ini telah berhasil meneguhkan sekaligus menegaskan bahwa moderasi Islam itu senantiasa haru kita kedepankan. Islam sebagai rahmatan lil alamin. Islam yang tidak yang tidak menyudutkan posisi kedudukan perempuan. Islam yang menebarkan kemaslahatan bagi sesama," ungkap Lukman.

Adapun rekomendasi yang direspon oleh Lukman menyangkut regulasi UU Perkawinan. Dia menyatakan, judicial review tentang batasan usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun pernah ditolak Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan para hakim, hal itu adalah kewenangan legislatif dan bukan yudikatif.

Lukman menyatakan, pemerintah juga punya hak untuk melakukan review.

"Saya secepatnya nanti akan berkomunikai dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk melakukan review ini. Mohon kongres perempuan bisa memberikan rumuan yang lebih kongkrit," tambahnya.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, yang juga hadir dalam acara itu mengaku bangga dan mengapresiasi KUPI.

"Sangat menyejukkan hati karena akan melahirkan anak bangsa yang luar biasa, yang akan menyelamatkan kita dari masalah saat ini," ujar Hemas.

Menteri Agama Tutup Kongres Ulama Perempuan Indonesia
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menghasilkan sebuah Ikrar Keulamaan Perempuan di antaranya sebagaimana yang dibacakan perwakilan ulama dari Makasar Fatmawati Hilal seputar hak asasi perempuan dan anak.

"Rekomendasi kepada Pemerintah, memastikan hadirnya regulasi di pusat dan daerah yang mengintegraikan hak asasi manusia yang mencakup hak asasi perempuan dan anak, hak disabilitas, hak ekonomi sosial budaya dan politik, serta hak konstitusi lainnya," paparnya.

Lebih lanjut Fatmawati menyampaikan adanya tugas-tugas utama yang harus dijalankan ulama perempuan.

"Kepada ulama perempuan, terlibat secara aktif dalam membangun dan menyebarluaskan mengenai Islam yang berwawasan kebangsaan dan kemanusiaan," imbuhnya.

Terdapat juga rekomendasi kepada Pemerintah seputar lingkungan hidup. Bahwa Pemerintah harus menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan eksploitasi secara berlebihan.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia seperti yang dibacakan Ulama Perempuan asal Banjarmasin Habibah Junaidi, juga merekomendasikan agar Pemerintah melarang keras adanya pernikahan anak usia dini.

"Kepada negara, memastikan adanya regulasi di tingkat nasional, soal pencegahan atau penghapuan pernikahan anak. Lalu mengubah undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terkait dengan batas minimal eorang perempuan boleh menikah. Dari 16 tahun menjadi 18 tahun," harapnya.

Yati ulama perempuan asal Jakarta dalam pembacaan rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia menekankan Pemerintah agar melindungi perempuan korban kekerasan.

"Kekerasan seksual adalah Haram. Baik di dalam maupun di dalam pernikahan. Karena melanggar hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Islam dan undang-undang dasar 1945," tegas Yati.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia dihadiri oleh 574 orang peserta dan 185 orang pengamat. Selain dari Indonesia, kegiatan itu juga diikuti para ulama perempuan dari 15 negara lainnya dari seluruh benua. [aw/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG