Tautan-tautan Akses

Menakertrans Janji Awasi Jalur Ilegal TKI


Seorang TKI mengintip dari sebuah pintu kaca di Bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari Malaysia dan menunggu pemrosesan di terminal khusus TKI (foto: dok).
Seorang TKI mengintip dari sebuah pintu kaca di Bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari Malaysia dan menunggu pemrosesan di terminal khusus TKI (foto: dok).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan lebih mengawasi jalur-jalur ilegal yang selama ini digunakan oleh Perusahaan Jasa Pengiriman TKI yang tidak terdaftar alias PJTKI gelap.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji akan lebih memperketat pengawasan "jalur-jalur tikus," yang selama ini dipakai sebagai jalur keluar masuk bagi para TKI ilegal. Muhaimin menyampaikan demikian usai rapat kabinet terbatas di kantor Presiden, Senin siang.

Jalur-jalur ilegal yang seringkali digunakan dan luput dari pengawasan pemerintah antara lain di sekitar Sabah dan Sarawak; dua wilayah di Malaysia yang berbatasan langsung dengan bagian utara Kalimantan.

Menurut Muhaimin, jumlah TKI gelap yang keluar masuk lewat jalur ilegal menurun drastis, sejak pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Malaysia, dua tahun lalu.

Seorang TKI Indonesia menunjukkan kartu identitasnya saat digerebek oleh pihak imigrasi setempat. Pemerintah kini meminta agar para TKI ini dapat memegang selain kartu identitas, juga paspor mereka.
Seorang TKI Indonesia menunjukkan kartu identitasnya saat digerebek oleh pihak imigrasi setempat. Pemerintah kini meminta agar para TKI ini dapat memegang selain kartu identitas, juga paspor mereka.

Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pengurangan angka buruh migran ilegal mencapai 8.000 orang, dan pada tahun 2010 tercatat meningkat menjadi 11.000 orang lebih. Selain Sabah dan Sarawak, pintu-pintu masuk yang juga akan diawasi adalah di perbatasan Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

“Selain langkah-langkah pengetatan juga tentu daerah-daerah perbatasan yang memungkinkan arus lalu lintas perjalanan migrasi ilegal itu harus dijaga dengan baik. Tetapi, dengan moratorium ini, alhamdulillah yang biasanya tiap bulan itu tidak kurang dari 8.000 tenaga kerja (masuk) ke Malaysia, selama dua tahun ini bisa terjaga dengan baik dan yang masuk lewat jalur ilegal terdeteksi ada 11.000-an," jelas Muhamaimin.

Sebelumnya, Manajer Program untuk Kasus Buruh Migran di ASEAN, dari organisasi Human Rights Working Group (HRWG), Ali Akbar Tanjung, mengatakan kepada VOA, bahwa pemerintah ASEAN lamban mengatasi dan memenuhi persoalan hak-hak para pekerja migran.

Menurutnya, ASEAN seharusnya menyusun instrumen perlindungan yang mengacu pada standar internasional. Indonesia sebagai Ketua ASEAN tahun ini diminta untuk mengambil peran lebih banyak. “Salah satu acuannya adalah Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya," ujar Ali Akbar Tanjung. "Kalau seandainya instrumen yang sedang disusun oleh ASEAN tidak mengacu pada prinsip internasional, maka pertanyaan selanjutnya adalah apa basis mereka untuk menyusun sebuah pelindungan tanpa mengacu pada basis yang sudah berlaku secara umum?”

Sementara mengenai perjanjian moratorium TKI dengan Malaysia, kata Muhaimin, diharapkan selesai pada Mei mendatang. Sejumlah poin yang dicapai antara lain diperbolehkannya TKI memegang paspor mereka serta hak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu.

“Yang pertama, libur satu hari dalam satu minggu. Kalau tidak diberikan (oleh majikan), maka (pekerja wajib) dinaikkan dua kali lipat gajinya. Paspor juga dipegang oleh pekerja TKI kita. Dan ketiga, sistem penanganan masalah melalui satgas atau gabungan antara kedua negara, (mengatur) bagaimana menangani dengan cepat kasus-kasus yang muncul.”

Dalam dua tahun terakhir, Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI ke tiga negara, yaitu Yordania, Kuwait, dan Malaysia.

XS
SM
MD
LG