Tautan-tautan Akses

Pemerintah akan Jemput Sekitar 3.000 WNI dari Jeddah


Seorang TKI mengintip dari balik pintu kaca selagi menunggu dokumennya diproses setelah tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah akan memulangkan hampir 3.000 WNI yang bermasalah dari Arab Saudi dalam waktu dekat ini.
Seorang TKI mengintip dari balik pintu kaca selagi menunggu dokumennya diproses setelah tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah akan memulangkan hampir 3.000 WNI yang bermasalah dari Arab Saudi dalam waktu dekat ini.

Pemerintah akan memulangkan sekitar 3.000 warga negara Indonesia yang terlantar di kolong jembatan Khandara, Jeddah, Arab Saudi, April mendatang.

Pemerintah akan segera memulangkan sekitar tiga ribu warga negara Indonesia yang terlantar di kolong Jembatan Khadara, Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan kapal laut KM Labobar milik Pelni. Jumlah 2.927 WNI yang bermasalah ini merupakan sisa dari 5.000 orang yang mendapatkan pengampunan amnesti dari pemerintah Arab Saudi.

Kapal yang memiliki daya tampung 3.080 orang tersebut, akan mulai berangkat ke Jeddah pada tanggal 9 April dan akan tiba di sana 19 April mendatang. Pemulangan dari Jeddah akan berlangsung pada tanggal 20 April.

Menurut Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Indroyono, KM Labobar masih baru dan berada dalam kondisi sangat layak. "Kapal dilengkapi juga dengan aparat keamanan, karena kita tahu wilayah sana juga cukup rawan dengan perompakan. Kita juga tahu 3.000 orang di dalam kapal perlu dukungan kesehatan, para medis, perlu dokternya 12, para medisnya 20 orang," jelas Indroyono.

Begitu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, tambah Indroyono, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) akan menyediakan sarana pengangkutan bagi para warga tersebut ke daerah masing-masing.

Sekitar 3.000 WNI yang terlantar di Jeddah kebanyakan adalah WNI yang datang ke Arab Saudi dengan visa umroh dan tiket sekali jalan. Sedangkan sebagian lagi adalah TKI yang sudah habis masa kerjanya atau mereka yang lari dari tempat majikannya sehingga mereka tidak lagi memiliki paspor dan surat-surat lainnya.

Saat ini, pemerintah Arab Saudi telah memindahkan mereka ke Tarhil, sebuah tempat penampungan bagi para pelanggar dokumen izin tinggal. Imigrasi kota Jeddah untuk pemrosesan izin keluar dari Arab Saudi dan pembebasan dendanya. Pemerintah Arab Saudi menerapkan ketentuan denda 1.200 real bagi setiap pelanggar imigrasi.

Indroyono Soesilo menambahkan untuk menimbulkan efek jera maka 3.000 warga negara Indonesia yang telah dipulangkan dari Jeddah, Arab Saudi, tidak bisa berangkat kembali ke Arab Saudi selama lima tahun. Mabes Polri memberikan masing-masing penumpang identifikasi biometrik, yang akan mengidentifikasi mereka bisa berusaha kembali ke Arab Saudi.

Sementara itu Direktur Eksekutif Migran Care, Anies Hidayah, menyayangkan pemerintah yang, menurutnya, selama ini kurang memberikan perlindungan TKI di luar negeri. Pemerintah, kata Anies, baru akan bertindak setelah masalah menimpa TKI.

Pemulangan terhadap TKI bermasalah, menurut Anies, bukanlah merupakan solusi yang tepat. "Pemerintah selalu melakukan pendekatan kasuistik terhadap masalah," tutur Anies. Padahal, menurutnya, yang penting adalah mencegah para TKI tinggal melebihi masa yang diizinkan sejak sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebanyak 800.000 warga negara Indonesia tercatat sebagai tenaga kerja. Sementara itu Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah memprediksi jumlahnya lebih banyak dua sampai tiga kali lipat. Kebanyakan dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

XS
SM
MD
LG