Sebuah foto menunjukkan ratusan pedagang di salah satu pasar di Salatiga Jawa Tengah, berjajar rapi. Di tengah jalan yang ditutup, para pedagang menempati lapak-lapak yang diatur berjarak dua meter satu dengan lainnya. sesuai panduan untuk mencegah penyebaran virus corona, Selasa (28/4).
Jarak aman juga berlaku untuk para pembeli. Tak hanya itu, satpol PP dan pedagang pasar juga bekerja sama mematuhi aturan protokol kesehatan di tempat publik, seperti penggunaan masker dan penyediaan handsanitizer.
Gubernur Ganjar Pranowo, Selasa (28/4), mengunggah foto para pedagang mempraktikan menjaga jarak di pasar tradisional Salatiga tersebut supaya menjadi contoh pencegahan transmisi virus corona tanpa pemberlakuan PSBB.
Sebelumnya, di media sosial miliknya, Ganjar menegaskan Jawa Tengah belum perlu menerapkan PSBB. Namun, Pemda Jateng akan memperketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat, seperti kewajiban mengenakan masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak aman minimal satu meter.
"Untuk pasar-pasar, mari kita tertibkan bersama, pabrik-pabrik. Semua menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Kita akan melakukan tindakan yang lebih keras lagi untuk masyarakat bisa semuanya tertib,” ujar Ganjar.
Nasib pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi masyarakat terutama pekerja informal menjadi salah satu pertimbangan daerah belum memilih PSBB. Ribuan pedagang, kuli angkut, tukang becak, tukang parkir, sangat menggantungkan hidupnya dari keberadaan pasar tradisional ini. Namun, aktivitas di pasar tradisional yang padat dan berdesakan berpotensi memicu penyebaran virus corona.
Ada 44 pasar tradisional di Solo yang menjadi tempat para pekerja informal mencari nafkah dari penghasilan harian. Sekretaris Daerah sekaligus juru bicara Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, pekan lalu, menolak penerapan PSBB di Solo karena akan mematikan perekonomian yang mayoritas berbasis kerakyatan.
"Seperti yang disampaikan Wali Kota Solo, Pak Rudy, kalau Solo di PSBB nanti ya perekonomian mati. Kita tidak bisa biarkan itu. Kehidupan masyarakat di Solo kan ya dari pasar, PKL, ekonomi kecil, kerakyatan,” jelas Ahyani.
Ahyani menambahkan pemberlakuan PSBB butuh dukungan anggaran yang cukup agar kebutuhan warga terpenuhi selama tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi. Pasalnya, PSBB bisa berlangsung lama hingga berbulan-bulan.
“Apakah kita siap dengan anggaran yang ada saat ini? Kalau memang pemerintah pusat mau menyuplai atau mendukung tambahan anggaran, ya silahkan. Yang jelas, anggaran kami tidak mencukupi, tidak memadai,” ujar Ahyani.
Dari 35 daerah yang ada di Jawa Tengah, hanya Kota Tegal yang menerapkan PSBB.
Sejumlah wilayah memutuskan untuk menerapkan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sekitar 21 daerah yang menerapkan PSBB terdiri dua provinsi dan 19 kabupaten/kota. Dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat sedangkan kabupaten/kota yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung,Kabupaten Bandung,Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. [ys/ft]