Tautan-tautan Akses

Menkeu Persilakan KPK Usut Rekening Gendut PNS Kementerian Keuangan


Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempersilakan KPK untuk mengusut rekening gendut PNS staf Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempersilakan KPK untuk mengusut rekening gendut PNS staf Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya rekening triliunan, yang dimiliki pegawai di lingkup Kementerian Keuangan.

Sampai Juni 2011 terdapat 2086 rekening yang ditutup, karena harus disetor ke negara oleh Kementerian Keuangan, yang diduga berasal dari sumber-sumber yang tidak sah. Nilainya mencapai sekitar Rp 3 Trilyun.

Rekening ini antara lain dimiliki oleh pegawai pengadilan pajak serta pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Demikian yang disampaikan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Selasa sore.

“Sekarang bisa dikatakan seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan sudah diharuskan menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Nah, kalau seandainya ada dugaan rekening gendut kita menunggu, jika terkait dengan pegawai tentu kita akan minta segera diklarifikasi, kalau ternyata tidak bisa diklarifikasi kita nanti akan minta tindakan (oleh KPK),” ujar Agus Martowardoyo.

KPK telah mengumumkan 39 nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, salah satunya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Anang Sangkut.

Namun, Agus Martowardoyo mengaku belum menerima laporan soal itu. Yang jelas, kata Agus, sejak kasus korupsi dan suap oleh Gayus Tambunan, semua pejabat di lingkup Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Agus Martowardoyo menjelaskan, “Yang kita kirim (ke KPK) itu lengkap kita berikan (laporan harta kekayaan pejabat Kemenkeu). Kalau KPK ada masukan dan bekerjasama dengan kita, pasti kita tindaklanjuti. Kalau selama ini laporan LHKPN dan gratifikasi itu kita yang berikan (ke KPK).”

Selanjutnya Menteri Keuangan menambahkan, Kementerian Keuangan sudah meluncurkan “whistle blowing system” atau sistem pelaporan internal. Tujuannya agar pihaknya dapat segera menindaklanjuti setiap tindakan keuangan yang mencurigakan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan adanya rekening yang mencurigakan milik sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda. Para PNS itu berumur 28 sampai 38 tahun dengan jumlah kekayaan mencurigakan.

Dalam sebulan terakhir, 10 PNS berusia muda itu terlacak memiliki dana di rekening pribadi, melebihi pendapatan resmi. Bahkan, ada dua PNS golongan III B diduga mengambil uang negara milliaran rupiah dari proyek fiktif.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Jasin pekan lalu mengatakan laporan PPATK tersebut akan ditindaklanjuti.

Muhammad Jasin mengatakan, “Kalau ada pegawai negeri sipil yang kekayaannya di luar batas kewajaran dibanding dengan gajinya, kita sangat senang apabila PPATK mempunyai data-data itu.”

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut baik pegawai pengadilan pajak yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima uang. Namun, ia juga meminta semua yang terkait dengan pegawai tersebut dibongkar dan ditindak untuk memberikan efek jera.

XS
SM
MD
LG