JAKARTA —
Saat membuka seminar "Maintaining a Southeast Asia Region Free of Nuclear Weapons" di Jakarta, Selasa (12/2), Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Indonesia telah meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBTO). Marty berharap hal itu juga dilakukan oleh seluruh anggota asosiasi negara-negara Asia Tenggara (ASEAN).
“Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi CTBTO. Semua negara ASEAN harus menjadi bagian dari upaya global untuk mendukung perjanjian ini. Saya percaya tidak ada hal-hal yang menjadi halangan yang berarti untuk meratifikasi hal ini bagi semua negara ASEAN,” ujarnya.
“Hal ini dapat ditujukan paling tidak pada level ASEAN dan diproyeksikan untuk kepentingan dunia jika ratifikasi CTBTO ini menjadi kepedulian kita semua. Negara-negara ASEAN dapat berperan besar dalam upaya pemusnahan senjata nuklir global dan kawasan ini harus menjadi dasar atau contoh untuk dunia yang bebas senjata nuklir,” ujar Marty.
Marty menambahkan, satu tindakan yang bisa dicontoh oleh dunia dari ASEAN adalah ratifikasi Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty (SEANWFZ) oleh semua negara anggota ASEAN. Sejak penandatangan perjanjian itu, negara-negara ASEAN mulai melakukan pendekatan kepada negara pemilik senjata nuklir.
“Negara-negara ASEAN harus melipatgandakan upayanya untuk memastikan akses kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mematuhi protokol itu. Sejak penandatanganan perjanjian itu negara-negara ASEAN telah terikat dengan negara-negara pemilik senjata nuklir dan bernegosiasi untuk bekerjasama atas perjanjian ini. Kita menyerukan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mematuhi protokol ini dan akan menekankan pentingnya poin ini,” ujar Marty.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Hubungan luar negeri CTBTO Nalinie Sewpersadsingh III mengatakan negara-negara anggota ASEAN memiliki komitmen kuat, untuk menjalankan zona bebas senjata nuklir di asia tenggara melalui perjanjian Bangkok.
“Mereka memiliki komitmen untuk menjalankan zona bebas senjata nuklir di Asia Tenggara melalui perjanjian Bangkok. Perjanjian ASEAN tentang zona bebas senjata nuklir Ini merupakan langkah kongkrit yang dilakukan kawasan ini untuk mendukung CTBTO. Perjanjian ini untuk melarang adanya tes senjata nuklir di kawasan ini,” ujar Sewpersadsingh.
Indonesia menegaskan tidak akan mengembangkan senjata nuklir walau memiliki materi uranium yang berlimpah. Anggota Komisi I DPR Muhammad Najib mengatakan daripada membuat senjata, Indonesia lebih memilih menggunakan nuklir untuk tujuan damai.
“Jadi Indonesia sudah memutuskan baik eksekutif maupun parlemen, bahwa negara kita tidak akan mengembangkan kemampuan tekhnologi nuklir yang kita miliki untuk menjadi senjata nuklir. Tetapi kita akan kembangkan baik untuk energy kesehatan, pertanian, peternakkan ataupun hal-hal lain yang bermanfaat bagi manusia dan kemanusiaan.
Muhammad Najib menambahkan Indonesia bersama Negara-negara ASEAN mendapat apresiasi dari CTBTO sebagai kawasan bebas senjata nuklir.
Seminar soal Kawasan ASEAN Tanpa Senjata Nuklir di Jakarta ini, membahas soal korelasi antara Piagam ASEAN dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ) dengan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-Coba Nuklir (CTBTO) serta berbagai instrument hukum dalam Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Seminar ini diikuti oleh para pakar keamanan internasional dan perlucutan senjata dari 27 negara.
“Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi CTBTO. Semua negara ASEAN harus menjadi bagian dari upaya global untuk mendukung perjanjian ini. Saya percaya tidak ada hal-hal yang menjadi halangan yang berarti untuk meratifikasi hal ini bagi semua negara ASEAN,” ujarnya.
“Hal ini dapat ditujukan paling tidak pada level ASEAN dan diproyeksikan untuk kepentingan dunia jika ratifikasi CTBTO ini menjadi kepedulian kita semua. Negara-negara ASEAN dapat berperan besar dalam upaya pemusnahan senjata nuklir global dan kawasan ini harus menjadi dasar atau contoh untuk dunia yang bebas senjata nuklir,” ujar Marty.
Marty menambahkan, satu tindakan yang bisa dicontoh oleh dunia dari ASEAN adalah ratifikasi Southeast Asian Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty (SEANWFZ) oleh semua negara anggota ASEAN. Sejak penandatangan perjanjian itu, negara-negara ASEAN mulai melakukan pendekatan kepada negara pemilik senjata nuklir.
“Negara-negara ASEAN harus melipatgandakan upayanya untuk memastikan akses kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mematuhi protokol itu. Sejak penandatanganan perjanjian itu negara-negara ASEAN telah terikat dengan negara-negara pemilik senjata nuklir dan bernegosiasi untuk bekerjasama atas perjanjian ini. Kita menyerukan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mematuhi protokol ini dan akan menekankan pentingnya poin ini,” ujar Marty.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Hubungan luar negeri CTBTO Nalinie Sewpersadsingh III mengatakan negara-negara anggota ASEAN memiliki komitmen kuat, untuk menjalankan zona bebas senjata nuklir di asia tenggara melalui perjanjian Bangkok.
“Mereka memiliki komitmen untuk menjalankan zona bebas senjata nuklir di Asia Tenggara melalui perjanjian Bangkok. Perjanjian ASEAN tentang zona bebas senjata nuklir Ini merupakan langkah kongkrit yang dilakukan kawasan ini untuk mendukung CTBTO. Perjanjian ini untuk melarang adanya tes senjata nuklir di kawasan ini,” ujar Sewpersadsingh.
Indonesia menegaskan tidak akan mengembangkan senjata nuklir walau memiliki materi uranium yang berlimpah. Anggota Komisi I DPR Muhammad Najib mengatakan daripada membuat senjata, Indonesia lebih memilih menggunakan nuklir untuk tujuan damai.
“Jadi Indonesia sudah memutuskan baik eksekutif maupun parlemen, bahwa negara kita tidak akan mengembangkan kemampuan tekhnologi nuklir yang kita miliki untuk menjadi senjata nuklir. Tetapi kita akan kembangkan baik untuk energy kesehatan, pertanian, peternakkan ataupun hal-hal lain yang bermanfaat bagi manusia dan kemanusiaan.
Muhammad Najib menambahkan Indonesia bersama Negara-negara ASEAN mendapat apresiasi dari CTBTO sebagai kawasan bebas senjata nuklir.
Seminar soal Kawasan ASEAN Tanpa Senjata Nuklir di Jakarta ini, membahas soal korelasi antara Piagam ASEAN dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ) dengan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-Coba Nuklir (CTBTO) serta berbagai instrument hukum dalam Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Seminar ini diikuti oleh para pakar keamanan internasional dan perlucutan senjata dari 27 negara.