Pengadilan banding tertinggi di Mesir mengeluarkan keputusan akhir hari Kamis (3/3) yang secara efektif membebaskan mantan Presiden Husni Mubarak atas tuduhan membunuh demonstran dalam pemberontakan 2011 yang mengakhiri kekuasaannya selama hampir tiga dekade.
Pengadilan Kasasi menolak permohonan banding oleh jaksa, sehingga memungkinkan putusan vonis bebas pada 2014 tetap berlaku. Hakim juga menolak tuntutan kompensasi oleh sebagian keluarga dari ratusan pengunjuk rasa yang tewas selama 18 hari gerakan reformasi dunia Arab.
Mubarak dan Menteri Dalam Negerinya, Habib al-Adly, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2012 atas tuduhan gagal melindungi nyawa para demonstran, tapi pengadilan lain membatalkan vonis itu dua tahun kemudian, dengan alasan kesalahan teknis dalam penuntutan.
Mubarak yang sakit-sakitan pada usia 88 tahun diterbangkan dengan helikopter ke pengadilan dari rumah sakit militer di Kairo di mana ia biasanya tinggal selama enam tahun terakhir, dan di mana ia menjalani hukuman tiga tahun atas tuduhan korupsi dalam kasus terpisah.
Mubarak tidak menghadapi dakwaan lainnya dan secara teknis sudah bebas, tapi tidak jelas apakah dia akan meninggalkan rumah sakit, lokasi tahanan rumah tidak resminya dalam beberapa tahun terakhir. [as]