Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi Mohammed Badie, pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan bagi ke-13 terdakwa lainnya karena menghasut kekerasan.
Hukuman yang dijatuhkan hari Sabtu itu juga termasuk hukuman penjara seumur hidup bagi seorang warga negara Amerika-Mesir yang dihukum karena mendukung kelompok militan itu.
Putusan pengadilan itu dapat diajukan banding, proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Para terdakwa termasuk di antara ribuan orang yang ditahan setelah Presiden Islamis Mohamed Morsi tersingkir pada tahun 2013.
Mesir mendapat kecaman dari pihak internasional atas pengadilan massal bagi para pendukung Ikhwanul Muslimin. Mohammed Badie juga didakwa atas sejumlah tuduhan kejahatan lainnya.
Terkait
Paling Populer
1