Penguasa militer Mesir telah mengeluarkan sebuah dekrit yang menghukum tindakan diskriminasi, setelah 26 orang tewas dalam bentrokan sewaktu aksi protes umat Kristen Koptik.
Pihak berwenang mengeluarkan dekrit itu hari Sabtu yang akan menghukum siapa pun yang didapati bersalah melakukan diksriminasi berdasarkan agama, gender, keyakinan atau bahasa.
Kantor berita resmi Mesir, MENA, mengatakan, hukumannya bisa sampai tiga bulan penjara dan denda sampai 16 ribu dolar. Dekrit itu dikeluarkan setelah terjadinya kerusuhan di Kairo 8 Oktober yang melibatkan pasukan keamanan, umat Koptik dan Muslim.
Kerusuhan itu dimulai setelah 1.000 umat Koptik berpawai menuju kantor televisi negara untuk memrotes serangan oleh Islam radikal baru-baru ini terhadap sebuah gereja Koptik di Mesir selatan.
Kerusuhan itu merupakan aksi kekerasan jalanan yang paling buruk setelah mundurnya Presiden Mubarak bulan Februari.
Umat Kristen Koptik berjumlah sekitar 10 persen dari penduduk Mesir. Mereka telah lama mengeluhkan perlakuan tidak adil di negara itu. Mereka juga mengecam pemerintah sementara karena sangat lunak terhadap kaum Islamis yang mereka persalahkan dalam serangkaian serangan anti-Kristen.