Tautan-tautan Akses

Mesir Penjara Seumur Hidup 9 Tersangka Anggota Ikhwanul Muslimin


Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in absentia terhadap sembilan tersangka anggota Ikhwanul Muslimin, Rabu, 21 Maret 2018. (Foto: ilustrasi).
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in absentia terhadap sembilan tersangka anggota Ikhwanul Muslimin, Rabu, 21 Maret 2018. (Foto: ilustrasi).

Sebuah pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in absentia terhadap sembilan tersangka anggota Ikhwanul Muslimin karena membentuk kelompok yang merancang serangan-serangan terhadap pasukan keamanan dan institusi-instusi berpengaruh di Mesir.

Para tersangka sejauh ini masih buron. Hukuman penjara seumur hidup di Mesir biasanya sama dengan hukuman penjara selama 25 tahun.

Juga Rabu (21/3), Pengadilan Pidana Kairo menghukum 13 terdakwa lain masing-masing 10 tahun penjara atas dakwaan serupa, termasuk merencanakan pembunuhan tokoh-tokoh publik dan pejabat-pejabat keamanan dan bergabung dengan kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin. Dua tersangka yang masih di bawah umur masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Baca juga: Mesir Tahan 6 Orang dari Peternakan Milik Politisi Islamis

Kelimabelas tersangka itu sudah berada dalam tahanan dan mereka bisa mengajukan banding.

Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris setelah mendongkel kekuasaan Presiden Mohammed Morsi, seorang tokoh senior Ikhwanul Muslimin, dari kekuasaan pada 2013. Morsi kini dipenjarakan dan telah diputuskan dikenai hukuman mati. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG