Jaksa Agung Mesir telah memerintahkan penangkapan dua aktivis terkemuka, yang dituduh memicu aksi protes menentang undang-undang baru yang melarang demonstrasi tanpa persetujuan terlebih dahulu.
Perintah hari Rabu (27/11) itu menyatakan Ahmed Maher dan Alaa Abdel Fattah sebagai tersangka, dan dikeluarkan satu hari setelah pihak berwenang menahan 24 aktivis lainnya karena keterlibatan mereka dalam aksi protes di Kairo.
Polisi menggunakan meriam air untuk membubarkan dua demonstrasi kecil di luar gedung parlemen.
Kelompok Ikhwanul Muslimin mengecam pasukan keamanan, karena - menurut mereka - membubarkan demonstrasi dengan kekerasan mengingatkan pada taktik yang digunakan pemerintah di bawah kepemimpinan Hosni Mubarak.
Seorang jurubicara sayap politik Ikhwanul mengatakan dalam pernyataan hari Rabu bahwa pasukan keamanan yang bertindak tanpa mendapat hukuman mengingatkan pada “kekejaman dan pelanggaran kebebasan dan hak” yang terlihat di bawah pemerintahan otokratik Mubarak.
Ikhwanul menyebut undang-undang baru itu “sangat kejam” dan mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk membungkam setiap oposisi.
Perintah hari Rabu (27/11) itu menyatakan Ahmed Maher dan Alaa Abdel Fattah sebagai tersangka, dan dikeluarkan satu hari setelah pihak berwenang menahan 24 aktivis lainnya karena keterlibatan mereka dalam aksi protes di Kairo.
Polisi menggunakan meriam air untuk membubarkan dua demonstrasi kecil di luar gedung parlemen.
Kelompok Ikhwanul Muslimin mengecam pasukan keamanan, karena - menurut mereka - membubarkan demonstrasi dengan kekerasan mengingatkan pada taktik yang digunakan pemerintah di bawah kepemimpinan Hosni Mubarak.
Seorang jurubicara sayap politik Ikhwanul mengatakan dalam pernyataan hari Rabu bahwa pasukan keamanan yang bertindak tanpa mendapat hukuman mengingatkan pada “kekejaman dan pelanggaran kebebasan dan hak” yang terlihat di bawah pemerintahan otokratik Mubarak.
Ikhwanul menyebut undang-undang baru itu “sangat kejam” dan mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk membungkam setiap oposisi.