Pengadilan Mesir pada Sabtu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap delapan laki-laki atas tuduhan “mendorong tindakan asusila” setelah mereka tampak dalam sebuah video yang diduga adalah pesta pernikahan sejenis di sebuah kapal.
Video Internet itu menunjukkan dua laki-laki bertukar cincin dan berpelukan, disambut sorakan teman-teman mereka. Kedelapan orang itu ditahan September dan jaksa Mesir mengatakan video itu “memalukan Tuhan” dan “menghina moral publik.”
Mesir adalah negara konservatif yang mayoritas penduduknya Muslim, dan minoritas Kristen. Homoseksualitas masih tabu di Mesir dan baru beberapa tahun ini ada karya fiksi dan film yang menampilkan karakter gay.
Hubungan seks secara konsensual tidak dilarang secara tegas, tetapi ada sejumlah undang-undang yang sudah digunakan untuk mengadili kaum gay termasuk UU “tindakan asusila” atau “tindakan tidak senonoh di depan publik.” Perkawinan sejenis adalah sesuatu yang tidak terbayangkan di Mesir.
Vonis itu disambut teriakan protes dari para kerabat terdakwa yang menanti di luar gedung pengadilan di Kairo. Di dalam ruang sidang, kedelapan terdakwa menunduk dan menutupi wajah mereka dengan tangan atau topi.
Ini adalah penindakan terbaru oleh pihak berwenang terhadap kaum gay dan ateis di Mesir. Mereka juga menindak aktivis liberal dan pro-demokrasi serta orang-orang yang melanggar larangan berdemonstrasi.