Tautan-tautan Akses

Meski Diwajibkan, Ruang Ibu Menyusui Masih Minim di Jawa Barat


Salah satu ruang ibu menyusui yang ada di sebuah mall ternama di Kota Bandung. (VOA/R. Teja Wulan)
Salah satu ruang ibu menyusui yang ada di sebuah mall ternama di Kota Bandung. (VOA/R. Teja Wulan)

Meski Gubernur sudah menjamin hak ibu, terutama ibu bekerja, untuk menyusui, namun fasilitas ruang menyusui di perusahaan dan publik masih minim.

Ruang ibu menyusui hingga kini masih jarang ditemui di berbagai fasilitas umum maupun perusahaan di Jawa Barat, meski Gubernur telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penyediaan sarana ruang ibu menyusui di kantor pemerintahan dan seluruh layanan publik.

Bahkan, Gubernur Ahmad Heryawan juga mengimbau para pemilik perusahaan agar mengizinkan para ibu untuk menyusui atau memompa ASI di sela-sela waktu bekerja mereka.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Alma Lucyati mengatakan, upaya pemerintah tersebut dilakukan untuk terus meningkatkan partisipasi ibu menyusui ASI ekslusif di Jawa Barat.

“Ruang ibu menyusui itu sudah diwajibkan oleh Pak Ahmad Heryawan melalui surat edarannya kepada seluruh kantor pemerintah dan juga sarana layanan publik untuk menyediakan tempat menyusui. Beliau pun mengimbau ASI ekslusif, yaitu hanya pemberian Air Susu Ibu saja bagi bayi sampai berumur enam bulan,” ujarnya pada akhir pekan lalu.

Alma menambahkan, setiap pabrik yang mempekerjakan perempuan juga harus memberikan kesempatan bagi para karyawannya untuk menyusui atau memompa ASI di sela-sela waktu kerja mereka. Bahkan, pemerintah provinsi juga mengimbau agar setiap pabrik menyediakan fasilitas Tempat Penitipan Anak atau TPA.

Meski demikian, Alma mengakui, imbauan ini belum dilaksanakan dengan baik di lapangan. Ia mengakui, hingga kini pengawasan dari pemerintah memang belum ketat.

“Setiap pabrik misalnya, dia harus punya ruang penitipan anak. Anaknya boleh dibawa ke pabriknya dan dititipkan di Tempat Penitipan Anak. Pengawasannya yang belum tepat (dari pemerintah). Harusnya itu cabut saja izinnya perusahaan-perusahaan yang tidak mengizinkan untuk memberikan ASI,” ujarnya.

Minimnya fasilitas ruang menyusui di tempat kerja maupun di berbagai fasilitas umum sangat dirasakan oleh para ibu menyusui. Lusiana, seorang ibu rumah tangga yang juga ibu menyusui mengatakan, ia terpaksa harus memerah ASI di ruangan yang tidak memadai saat berada di kantor. Bahkan, saat sedang berada di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan atau mal, ia terpaksa harus menyusui bayinya di mushala atau toilet.

“Sangat sedikit sekali ya. Saya sering pergi ke mal atau di kantor juga, memang tidak begitu banyak tempat itu, sangat susah cari tempat untuk memeras ASI. Ya mau tidak mau kita pergi ke toilet saja, di toilet (ASI) diperasnya. Ke mushala di bagian (jemaah) wanitanya kita bersembunyi untuk memeras ASI itu,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, angka ASI ekslusif yaitu ASI yang diberikan hingga bayi berumur enam bulan di Jawa Barat hingga kini masih rendah, baru mencapai 36 persen pada 2013.

Sedangkan angka ibu menyusui yang memberikan ASI hingga bayi berumur tiga bulan mencapai 78 persen.

Recommended

XS
SM
MD
LG