Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka tetapi Komisi Hukum DPR hari Rabu (14/1) secara aklamasi tetap meloloskan atau menerima mantan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri itu sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Sutarman.
Keputusan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum ini diambil setelah komisi itu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Anggota Komisi Hukum DPR, Junimart Girsang mengatakan komisinya tetap menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan karena menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, penetapan status itu tidaklah otomatis membuat seseorang bersalah. Meski demikian Junimart mengungkapkan bahwa komisi hukum DPR tidak mau mencampuri urusan substansi masalah.
Tugas komisinya itu tambah Junimart hanya melaksanakan tugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kapolri tunggal yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
"Dengan tiba-tiba muncul status tersangka tentu kita di DPR tetap menjalankan tahapan tersebut sampai tuntas. Kami tidak mau terbelenggu dengan hal tersebut.Tadi selesai, besok (hari Kamis 15/1) kami bawa ke paripurna dari paripurna suratnya akan dibawa ke Presiden. Selesai tugas kami," ungkap Junimart Girsang.
Kepala Lembaga Pendidikan Polri Budi Gunawan sebelumnya menjalani uji kelayakan di komisi III sejak Rabu pagi. Dalam uji kelayakan tersebut, banyak pujian dari anggota dewan terkait sikap dan visi misi calon tunggal Kapolri ini. Meskipun, Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan menerima gratifikasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurutnya, siapapun yang diberi label tersangka oleh KPK tidak boleh dilantik sebagai pejabat negara.
Bambang menjelaskan permintaan supaya seorang tersangka tidak dilantik untuk menduduki jabatan tertentu bukan terjadi saat ini saja. Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan itu pada saat seorang tersangka menjadi anggota DPR terpilih.
KPK akan segera mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo terkait kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
"Seseorang yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK, maka KPK sesuai dengan sikap yang selama ini sudah diberikan, maka (kami) harus konsisten meminta untuk tidak dilakukan pelantikan dan itu sikap yang biasa sudah dilakukan KPK selama ini," tegas Bambang Widjojanto.
Sementara, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar meminta Presiden Jokowi untuk segera merekrut Kapolri sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia menyatakan selain telah menjadi tersangka, pencalonan Budi Gunawan juga cacat hukum karena dalam pencalonan Kapolri seharusnya meminta juga pertimbangan dari Kapolri aktif.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Komjen Budi Gunawan mengungkapkan bahwa seluruh kekayaan yang dimilikinya sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peningkatan harta kekayaan dalam jumlah signifikan pada lima tahun terakhir menurutnya karena belum seluruh harta kekayaannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Budi Gunawan menjelaskan, "Hasil penyelidikan Bareskrim Polri atas kasus rekening gendut pada tahun 2010, dengan hasil sebagai transaksi yang wajar dan tidak ada tindakan melawan hukum serta tidak dapat kerugian negara sehingga transaksi tersebut legal dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum."
Pasca penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, beredar di media sosial foto yang menampilkan wajah Ketua KPK Abraham Samad tengah beradegan mesra dengan seorang perempuan yang diduga Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira Wirayanti.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan bahwa foto tersebut merupakan hasil rekayasa pihak yang tak bertanggung jawab. Menurutnya, KPK telah mengkaji foto yang sudah beredar dan dipastikan foto tersebut merupakan hasil editan dan rekayasa.
Bambang menyatakan pimpinan lembaganya sudah sejak lama menjadi target fitnah yang dilancarkan oleh pihak yang kecewa dengan proses hukum yang ditempuh KPK. Cara-cara fitnah seperti itu lanjut Bambang tidak akan bisa mengendurkan program pemberantasan korupsi.