Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka kantor perwakilan di sejumlah daerah. Pada awal pelaksanaannya, KPK akan membuka kantor perwakilannya di tiga kota yaitu Medan (Sumatera Utara), Balikpapan (Kalimantan Timur) dan Makasar (Sulawesi Selatan).
KPK saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah dan DPR terkait hal itu. Pembentukan kantor perwakilan KPK di daerah ini sangat bergantung pada alokasi anggaran dan persejuan DPR dan pemerintah.
Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Selasa (23/12) mengatakan pemerintah selalu mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu pemerintah lanjutnya sangat menyetujui adanya pembentukan kantor perwakilan KPK di sejumlah daerah itu.
Dia menegaskan pemerintah akan menentang siapapun yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Menentang setiap usaha yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Jadi kalau KPK merasa bahwa cabang-cabang KPK di daerah menguatkan fungsi pemberantasan korupsi tentunya pemerintah akan bekerjasama dengan KPK untuk menguatkan pemberantasan korupsi,” kata Andi.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon baru-baru ini mengaku keberatan atas rencana KPK yang ingin membuka kantor cabang di daerah karena akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Menurut Fadli, sebaiknya APBN digunakan untuk memperkuat institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Fadli Zon mengungkapkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus diperkuat di daerah sehingga kewenangan dua Institusi ini tidak hilang.
Rencana pembentukan perwakilan KPK di daerah disetujui Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyetujui pembentukan kantor perwakilan KPK di daerah. Dia menilai hal ini akan sangat efektif dalam pemberantasan korupsi.
Fungsi pencegahan tambahnya harus menjadi fokus. Apalagi suhu politik di daerah dan tekanan terhadap pegawai KPK akan sangat tinggi.
Agus mengatakan pemerintah dan DPR harus mendukung penuh rencana KPK tersebut.
Lebih lanjut Agus mengatakan rencana KPK membuat kantor perwakilan di daerah tidak menyalahi aturan yang ada karena pembentukan kantor perwakilan di daerah dibolehkan dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, dalam UU tersebut dimungkinkan KPK membentuknya