Raksasa teknologi komputer, Microsoft, menuntut pemerintah Amerika seputar hukum yang memungkinkan pemerintah menuntut akses ke email atau file pemakai secara rahasia.
Dalam sebuah gugatan yang diserahkan Kamis (14/4) di Seattle, Microsoft menuduh pemerintah melanggar perlindungan konstitusional terhadap penggeledahan dan penyitaan yang tidak beralasan.
Berdasarkan aturan dalam hukum tahun 1986 yang disebut Electronics Communications Privacy Act, pemerintah tidak wajib memberitahu orang kalau email dan data elektronik lain mereka sedang diteliti.
Katanya, hukum itu ditulis sebelum pusat penyimpanan data jarak jauh yang disebut cloud dikembangkan. Microsoft menuduh pemerintah meng-eksploitasi teknologi cloud ini untuk memperluas kekuasaannya.
Seorang jurubicara Kejaksaan mengatakan, fihaknya sedang mengkaji gugatan itu.
Seorang mantan pengacara Amerika, Daniel Rosenthal, memberitahu Associated Press, bahwa mewajibkan pemerintah memberitahu pengguna komputer bahwa penegak hukum sedang meneliti e-mail mereka bisa membuat “peleceh anak-anak, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, penjahat, dan teroris” jadi curiga bahwa mereka sedang diselidiki.
Presiden Direktur Microsoft Brad Smith mengatakan, dia sadar bahwa dari waktu ke waktu kerahasiaan diperlukan, tetapi, “rakyat jangan sampai kehilangan hak-hak mereka hanya karena mereka menyimpan informasi di cloud.” [jm]