Tautan-tautan Akses

Migran dengan Status Sementara di AS Tak Bisa Jadi Penduduk Tetap


Ke-9 Hakim Agung AS (foto: dok).
Ke-9 Hakim Agung AS (foto: dok).

Mahkamah Agung AS pada Senin (8/6) memutuskan dengan suara bulat bahwa 400.000 imigran dari 12 negara yang tinggal di AS karena alasan kemanusiaan, tidak berhak menjadi penduduk tetap.

Hakim Agung Elena Kagan mengatakan bahwa UU Imigrasi AS melarang migran yang masuk ke AS secara ilegal, untuk memperoleh status penduduk tetap atau "kartu hijau," meskipun mereka memiliki Status Dilindungi Sementara (TPS).

Status itu diberikan kepada para migran yang datang ke AS untuk menyelamatkan diri dari perang atau bencana alam di negara asal mereka. Status itu membuat mereka tidak dapat dideportasi dan mereka bisa bekerja secara sah di AS. Tapi untuk sekarang ini, berdasarkan putusan MA, mereka tidak bisa menjadi penduduk tetap.

Putusan itu muncul dalam sebuah kasus yang melibatkan pasangan dari El Salvador, Jose Sanchez dan Sonia Gonzales, yang telah berada di AS sejak akhir 1990an dan tinggal di New Jersey.

Saat ini, selain El Salvador, migran dengan status TPS dari 11 negara lain, dilindungi dari ancaman deportasi. Negara-negara itu termasuk Haiti, Honduras, Myanmar, Nepal, Nikaragua, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Venezuela dan Yaman. [vm/lt]

XS
SM
MD
LG