Tautan-tautan Akses

MUI Keluarkan Fatwa Soal Pertambangan Ramah Lingkungan


Lokasi pertambangan Newmont di Batu Hijau, Pulau Sumbawa. Menurut MUI, fatwa mereka bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dalam mencegah kerusakan lingkungan di sektor pertambangan.
Lokasi pertambangan Newmont di Batu Hijau, Pulau Sumbawa. Menurut MUI, fatwa mereka bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dalam mencegah kerusakan lingkungan di sektor pertambangan.

Para ulama mendorong pemerintah tidak setengah hati dalam melakukan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan pertambangan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan. Para ulama juga mendorong pemerintah tidak setengah hati dalam melakukan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan pertambangan.

Kepada pers di Jakarta, Rabu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa fatwa ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum positif, dalam upaya mengendalikan kerusakan lingkungan di sektor pertambangan. Fatwa juga salah satu bentuk upaya dari ulama untuk menerapkan sanksi moral dan etika bagi pemangku kepentingan -- termasuk masyarakat, terhadap perlindungan dan pengelolaan situs di lokasi pertambangan.

Ma'ruf Amin menjelaskan, “Kepada siapa fatwa ini (ditujukan)? Ya kepada umat untuk bersama-sama mencegah kerusakan, juga apalagi kepada pengusahanya yang banyak pula orang (beragama) Islam. Lalu pemerintah sendiri juga supaya membuat regulasi yang kongkrit untuk mencegah itu, mana yang jadi penghalang dan terutama penegakan hukumnya. Ini untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih responsif dan penegakan-penegakan hukum yang lebih tegas lagi, untuk mencegah kerusakan yang lebih jauh selama ingin membangun kemaslahatan karena itu prinsip dalam ajaran agama.”

Ma’ruf Amin menambahkan, kekayaan alam adalah salah satu modal pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, kegiatan pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata akan mengakibatkan bencana dan kerusakan ekologi. Ia mencontohkan, perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, penebangan liar, pembakaran hutan dan lahan, dan terutama pertambangan yang tidak memperhitungkan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu pada Munas MUI pada 2010 lalu dimunculkan lembaga pemuliaan lingkungan hidup dalam MUI, kita lakukan pengkajian-pengkajian dan ini butuh langkah yang lebih kongkrit, karena itu MUI mulai bekerjasama dengan Kementerian LH. Isinya kita tidak ingin ada perusakan, dan diupayakan ada rehabilitasi,” ujar Ma’ruf Amin.

Saat ditanyakan mengenai Kontrak-Kontrak Karya Pertambangan, Ma’ruf Amin menilai akan haram hukumnya dari sudut pandang agama, jika benar mengabaikan hak-hak rakyat di daerah tersebut.

“O iya, kalau yang merusak dan membuat rakyat menderita maka hukumnya haram kalau menurut agama, maka harus dicegah dengan tindakan-tindakan dari pemerintah,” tegas Ma’ruf Amin.

Mengenai hal yang sama, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, mengatakan bahwa pemerintah sedang mengawasi Kuasa Pertambangan (KP) milik para pengusaha yang tidak jarang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati.

Gusti Muhammad Hatta mengatakan, “Berdasarkan pengamatan saya di lapangan, kebanyakan yang sering kurang memperhatikan itu adalah KP-KP, yang jumlahnya relatif lebih banyak dibandingkan perusahaan-perusahaan besar. Perusahaan-perusahaan besar memang ada juga yang melakukan pelanggaran tetapi kebanyakan KP-KP. Makanya sekarang, bupati tidak boleh lagi memberikan izin pertambangan kepada KP-KP itu, sebab terjadi tumpang tindih. Mudah2an setelah dicabutnya izin pemberian KP oleh bupati bisa membantu (mengurangi dan mencegah kerusakan akibat pertambangan).”

Menurut Hatta, meskipun fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan ketetapan hukum, namun fatwa dapat dijadikan pijakan bagi pemerintah, legislatif, pengusaha pertambangan, tokoh agama, dan masyarakat luas. Alasannya, fatwa tersebut bersifat strategis dan memiliki dampak besar bagi masyarakat dan negara.

XS
SM
MD
LG