Tautan-tautan Akses

Mulai 7 September Malaysia Larang Warga Indonesia Masuki Negaranya


Buruh migran Indonesia menunggu petugas imigrasi Malaysia memeriksa status imigrasi mereka di luar Kuala Lumpur. (Foto: Reuters)
Buruh migran Indonesia menunggu petugas imigrasi Malaysia memeriksa status imigrasi mereka di luar Kuala Lumpur. (Foto: Reuters)

Pemerintah Malaysia melarang warga asing dari 12 negara, termasuk Indonesia, memasuki negara tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau kepada semua warga Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Guna mencegah penularan Covid-19, pemerintah Malaysia telah mengeluarkan aturan yang melarang masuknya warga asing dari 12 negara, termasuk dari Indonesia. Sebelumnya larangan hanya dikeluarkan untuk tiga negara saja.

Menanggapi kebijakan Malaysia itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar untuk meminta penjelasan mengenai larangan masuk sementara bagi warga negara Indonesia, Filipina, dan India, yang akan berlaku mulai hari Senin nanti (7/9).

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI (courtesy: Kemlu RI)
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI (courtesy: Kemlu RI)

"Dalam pertemuan tersebut, duta besar Malaysia menyatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur. Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu dievaluasi setiap minggunya," kata Judha.

Selain itu, lanjut Judha, pemerintah Malaysia telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia mulai 7 September menjadi 12 negara. Selain Indonesia, Filipina, dan India, sembilan negara lainnya adalah Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.

Judha menambahkan Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada semua warga Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.

Menurutnya, kondisi warga Indonesia di Malaysia saat ini lebih baik karena pemerintah Malaysia telah menerapkan pemulihan pembatasan pergerakan hingga Desember 2020. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi. Meski begitu, enam kantor perwakilan diplomatik Indonesia yang ada di Malaysia selalu siap siaga untuk memberikan bantuan logistik bagi warga negara Indonesia menjadi kelompok rentan yang memang mebutuhkan bantuan.

Bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 28 Januari 2008. (Foto: AP/Lai Seng Sin)
Bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 28 Januari 2008. (Foto: AP/Lai Seng Sin)

Malaysia, Negara Tujuan TKI Terbesar

Malaysia merupakan negara tujuan terbesar TKI saat ini. Data Migrant Care menyebutkan sekarang ini terdapat 3,5 juta buruh migran di negara tersebut. 1,5 juta orang diantaranya berdokumen sementara lainnya tidak berdokumen.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pemerintah Indonesia harus mendorong pemerintah Malaysia untuk melakukan relaksasi kebijakan keimigrasian.

"Artinya karena pelayanan pengurusan dokumen jadi terhambat dalam konteks ini pasti ada yang paspornya expired atau tidak sempat ngurus perpanjangan dan macam-macam. Nah itu kan potensi mereka menjadi undocumented dan berpotensi dikriminalisasi atas nama UU keimigrasian di sana," ujar Wahyu Susilo. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG