Partai pimpinan Aung San Suu Kyi, Liga Nasional Untuk Demokrasi, meraih kemenangan besar dalam pemilu tahun lalu, tetapi ia secara konstitusional dilarang menjadi presiden berdasarkan pasal 59 (f) undang-undang negara itu, yang melarang siapapun yanganaknya punya kewarganegaraan asing untuk menjadi presiden.
Presiden dan dua wakil presiden akan dipilih oleh parlemensebelum pemerintah mendatang memulai masa kerjanya pada 11 April. Majelis rendah, majelis tinggi dan militer memilih calon masing-masing yang kemudian akan bertarung untuk menjadi presiden, dan kedua orang lainnya akan menjadi wakil presiden.
Pencalonan tersebut tadinya diperkirakan akandiadakan bulan ini dan beberapa pengamat politik curiga pengumuman itu ditunda untuk memberi kesempatan berlangsungnya perundingan antara Aung San Suu Kyi dan militer.
Menurut beberapa laporan, Suu Kyi telah melangsungkan beberapa pertemuan dengan panglima militer Jendral Ming Aung Hlaing tentang struktur pemerintah mendatang, termasuk kemungkinan dicapainya perjanjian untuk menjadikannya sebagai presiden mendatang.
Minggu malam (7/2) beberapa laporan yang disampaikansecara simultan oleh media-media pro-pemerintah mengatakan “hasil positif mungkin akan dicapai dari perundingan itu, terkait penangguhan pasal 59 (f) konstitusi”. [em/ii]