Newmont Mining Corp telah menarik gugatan arbitrase internasional melawan pemerintah Indonesia, menurut para pejabat dan pejabat perusahaan Selasa (26/8), menandakan kemungkinan terobosan dalam sengketa tujuh bulan yang menghambat ekspor-ekspor.
Kepala eksekutif Newmont Indonesia Martiono Hadianto mengatakan raksasa pertambangan itu telah mencapai "solusi konstruktif" atas aturan-aturan pertambangan baru dan diperkirakan akan melanjutkan produksi di tambang tembaganya segera.
"Keputusan untuk tidak melanjutkan dan menarik arbitrase datang menyusul komitmen-komitmen dari para pejabat pemerintah senior untuk membuka negosiasi-negosiasi formal untuk menyelesaikan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PTNNT (PT Newmont Nusa Tenggara) dengan dihentikannya klaim arbitrase," ujar perusahaan dalam pernyataan Selasa malam.
"Penandatanganan MoU dengan pemerintah akan diikuti dengan peningkatan produksi konsentrat tembaga dan ekspor secara aman dari Batu Hijau."
Newmont yang berbasis di AS, yang mendeklarasikan 'force majeure' di tambang tembaga Batu Hijau pada Juni dan kemudian mengajukan gugatan arbitrase pada Juli, telah bersengketa dengan pemerintah atas pajak ekspor yang berlaku Januari yang menurut perusahaan tersebut bertentangan dengan kontrak-kontrak pertambangan mereka.
Pajak ekspor kontroversial tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memaksa semua perusahaan tambang mengembangkan fasilitas-fasilitas pemrosesan mineral lokal, yang akan membawa hasil yang lebih besar bagi Indonesia dari sumber-sumber daya mineralnya.
Pemerintah belum menerima surat resmi dari Newmont, menurut Sukhyar, direktur jenderal batu bara dan mineral dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menambahkan bahwa Newmon masih harus menegosiasikan MoU sebelum melanjutkan ekspor. (Reuters/Michael Taylor dan Yayat Supriatna)