Pemerintah Indonesia dapat mengakhiri kontrak tambang tembaga Newmont Mining Corp jika perusahaan AS tersebut tidak menarik tuntutan hukumnya atas pajak-pajak ekspor, menurut seorang pejabat Selasa (16/7).
Sebelumnya pada bulan ini, Newmont mengajukan gugatan pada arbitrase internasional atas peningkatan pajak ekspor yang diberlakukan pemerintah pada Januari, dengan mengatakan hal itu melanggar kontrak-kontrak pertambangan mereka.
Perusahaan tersebut, bersama dengan penambang AS Freeport-McMoran Copper & Gold, telah menghentikan ekspor-ekspor tembaga selama enam bulan terakhir akibat sengketa panjang tersebut. Kedua perusahaan tersebut telah secara signifikan mengurangi operasi-operasi domestik mereka, dan Newmont bulan lalu mendeklarasikan 'force majeure' untuk pengiriman.
"Dengan menghentikan produksi, mereka membuat pendapatan negara berkurang jadi kita dapat katakan mereka telah gagal memenuhi kewajiban," ujar Sukhyar, Direktur Jenderal Batu Bara dan Mineral pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Menghentikan produksi sama saja dengan lalai."
Sukhyar mengatakan kontrak Newmont dapat dicabut 90 hari setelah pemerintah mengumumkan perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban atau lalai. Tidak jelas kapan pemerintah akan mengeluarkan pengumuman tersebut.
Indonesia juga mengancam akan menuntut Newmont karena pelanggaran kontrak.
Newmont sendiri belum dapat dimintai komentarnya.
Perusahaan itu mengatakan menginginkan keputusan pengadilan untuk memungkinkannya melanjutkan ekspor-ekspor konsentrat tembaga, sehingga operasi tambang tembaga Batu Hijau dapat dimulai kembali.
Para pengkritik mengatakan gugatan Newmont merupakan pilihan yang berisiko. Freeport, sementara itu, telah melanjutkan pembicaraan tingkat tinggi dengan pemerintah untuk menghindari tuntutan hukum.
Kedua perusahaan, yang menghasilkan 97 persen dari hasil tembaga di Indonesia, sebelumnya mengatakan mereka seharusnya dibebaskan dari pajak tersebut, yang mencapai 25 persen dan naik menjadi 60 persen mulai semester dua 2016, sebelum akhirnya ekspor konsentrat dilarang sama sekali pada 2017.
Pajak untuk ekspor-ekspor konsentrat adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memaksa para penambang membangun pabrik pengolahan (smelter) dan pabrik pemrosesan di Indonesia. (Reuters)