Seorang pakar PBB mengenai kebebasan berbicara mendesak Thailand agar mengubah undang-undang yang dipertentangkan yang melarang pencemaran keluarga raja negara itu.
Menurut Frank La Rue hari Senin, rancangan undang-undang itu mendorong orang menyensor diri dan menghambat perdebatan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Ia menambahkan bahwa undang-undang itu terlalu luas dan tidak sesuai dengan kewajiban hak azasi manusia internasional negara itu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pada hari yang sama warga Amerika Joe Gordon mengaku bersalah di pengadilan pidana Bangkok atas tuduhan menghina raja, pelanggaran yang dapat dihukum sampai 15 tahun penjara.
Penduduk Colorado yang berusia 55 tahun itu ditangkap bulan Mei ketika berlibur di Thailand. Gordon, yang lahir di Thailand, didakwa memuat tulisan yang dianggap menghina keluarga kerajaan dalam blog-nya, serta sebuah link ke terjemahan sebuah buku yang terlarang, ketika ia tinggal di Amerika Serikat.