Sekelompok pakar independen di PBB memperingatkan tindakan Taliban membatasi hak dan kebebasan perempuan di Afghanistan bisa sama dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan."
Dalam pernyataan bersama hari Jumat (25/11), para pakar menuntut, tindakan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan “harus diselidiki sebagai penganiayaan berbasis gender” berdasar hukum internasional.
Juru bicara pemerintah Taliban Zabihullah Mujahid di Twitter segera membantah tuduhan itu, dan menilainya sebagai "tidak menghormati agama Islam yang sacral dan melawan hukum internasional."
Sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021, Taliban mewajibkan perempuan menutup wajah di depan umum dan tidak melakukan perjalanan jauh tanpa muhrim. Mereka memerintahkan banyak perempuan anggota staf pemerintah untuk tinggal di rumah. Gadis remaja dilarang bersekolah selepas kelas enam di sebagian besar Afghanistan. Bulan ini Taliban melarang perempuan datang ke taman, taman hiburan, gimnasium, dan kolam renang umum di seluruh negeri.
Para pakar tidak berbicara atas nama PBB, tetapi diamanatkan untuk melaporkan temuan mereka kepada PBB. [ka/pp]
Forum