Tautan-tautan Akses

Paket Kebijakan Jilid 10 Fokus Revisi Daftar Negatif Investasi


Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016, menjelaskan soal paket ekonomi jilid 10. (VOA/Andylala)
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016, menjelaskan soal paket ekonomi jilid 10. (VOA/Andylala)

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi Daftar Negatif Investasi adalah meningkatkan porsi kepemilikan asing menjadi mayoritas, namun tetap mengutamakan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Upaya Pemerintah untuk melakukan perbaikan perekonomian Indonesia terus dilakukan dengan menyempurnakan berbagai aturan yang ada.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden Jakarta Kamis (11/2) menjelaskan, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 10 terkait dengan sektor investasi, yang mencakup revisi atau perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI).Peraturan soal DNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan. Revisi dilakukan, untuk membuka keran investasi yang lebih luas. Fokus utama dari kebijakan ini adalah dengan mengutamakan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK).

"Memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah berdasarkan undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Maka bagi Usaha Kecil Mikro Menegah yang memiliki kekayaan bersih di bawah Rp 100 miliar inilah yang mendapatkan perlindungan dalam keputusan atau kebijakan yang diambil Pemerintah," Pramono.

Paket Kebijakan Jilid 10 Fokus Revisi Daftar Negatif Investasi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00

Pramono Anung menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk memotong mata rantai oligarkhi dan kartel yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu.

Klip Pramono :Contoh yang paling sederhana adalah layar bioskop. Jumlah layar bioskop kita itu hanya 1.117 layar di seluruh Indonesia. Yang hanya bisa diakses 13% dari penduduk kita. Penduduk kita sudah sekitar 250 juta, dan 87% layar itu ada di Jawa. Yang lebih ironis lagi, 35% gedung bioskop atau layar itu ada di Jakarta. Maka dengan demikian para pelaku yang selama ini menda[patkan kemudhan menguasai semua ini hanya 3 atau 4 perusahaan. Tentunya ini tidak baik bagi kehidupan dunia perfileman kita.

Paket ini menurut Pramono juga mengatur soal bahan dasar pembuatan obat yang selama ini sedemikian mahal, sehingga masyarakat menanggung beban mahalnya harga obat di pasaran.

"Selama ini bahan dasar obat-obatan itu tidak bisa masuk. Kalaupun masuk itu ada batasannya. Maka dengan pengaturan ini, diharapkan nantinya karena bahan dasar obat menjadi lebih murah, maka obat-obatan bisa dijangkau oleh masyarakat dengan lebih murah," kata Pramono.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam kesempatan yang sama menambahkan, revisi aturan ini selanjutnya akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Garis besar revisi DNI itu menurut Darmin adalah meningkatkan porsi kepemilikan asing menjadi mayoritas, bahkan hingga 100%.

"Dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi itu artinya 100% asing. Yaitu sebanyak 35 bidang usaha. Diantaranya industri karet. Lalu beberapa kegiatan di bidang pariwisata. Kemudian penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp 100 miliar keatas. Kemudian pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi. Lalu, pengusahaan jalan tol. Lalu pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya. Industri bahan baku obat dan lain-lain," ujar Darmin.

Darmin Nasution menambahkan, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Semisal dari 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi, dijadikan 1 jenis usaha. Ia menjelaskan, jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah menjadi 62 bidang usaha, sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK ini menurut Darmin, juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

Perubahan juga terjadi dalam 56 jenis usaha di sektor pariwisata. Menteri Pariwisata, Arief Yahya mengatakan, ada 11 jenis usaha di sektor pariwisata yang persentase kepemilikan asingnya dinaikkan. Dan satu jenis usaha dipertahankan persentase kepemilikan asingnya.

"Jadi kita sedang berbicara bisnis 10 juta dolar Amerika. Kalau dia nekat ingin masuk, ya harus bermitra dengan lokal. Sepanjang dia modal usahanya dibawah 10 milyar. Saya contohkan, Italia itu spesifik untuk Indonesia. dia ingin sekali masuk dengan bermitra bersama UMKMK," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan ada banyak investor yang ingin masuk menanamkan modalnya di Indonesia namun belum bisa tertampung.

"Sekarang ada hampir 60 juta dolar Amerika peminat investor yang akan masuk. Tapi selama ini karena ga ada rumahnya, nah melalui mekanisme DNI ini masuk dia dalam ada rumah dibawah kementerian pariwisata dan bisa 100% asing," ujar Franky.

Franky menambahkan, saat ini negara luar melihat kondisi politik dan keamanan Indonesia jauh lebih baik, hal ini menurutnya menjadi salah satu indikator masuknya investasi dari negara luar. Selain itu, hampir sebagian survey menurutnya menunjukan investasi di Indonesia mengalami kenaikan.

Klip Franky : Realisasi investasi tahun lalu naik 17,8%. Kemudian, ijin prinsip naik 45%. Dengan total nilai Rp 1800 trilyun. Dan januari 2016 naik 100% dibanding Januari 2015.

Poin berikutnya dari paket kebijakan 10 menyangkut kartel atau mata rantai perdagangan, strategi menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, dan peningkatan lapangan pekerjaan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, paket kebijakan 10 ini lebih kepada upaya modernisasi bukan liberalisasi.

Pramono mengatakan, "Kita sudah menjadi anggota Masyarakat ekonomi ASEAN. Dalam Masyarakat ekonomi ASEAN ada ketentuan 70% negara-negara dalam ASEAN tadi mempunyai kebebasan untuk masuk di setiap negara lainnya. Kebijakan ini bukan dalam rangka liberalisasi, karena ada proteksi terhadap UMKMK. Kebijakan ini adalah untuk mendorong adanya modernisasi terhadap bangsa kita, dan betul-betul kebijakan yang terbuka yang bisa membuat siapapun akan tumbuhnya para pemain baru, usahawan-usahawan baru, inovator-inovator baru dan tekhnologi-tekhnologi baru yang akan bersaing dan bertanding dalam pasar global." [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG