Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa berusaha memasukkan Pakistan dalam daftar pendanaan teroris global karena gagal mematuhi peraturan antiteroris dan peraturan anti-pencucian uang.
Mereka mengajukan kasus itu ke Financial Action Task Force (FATF), badan global yang memerangi pendanaan teroris dan pencucian uang, pada sebuah pertemuan yang akan ditutup akhir bulan ini di Paris.
"Saya berharap masyarakat internasional tidak melakukan tindakan yang menghambat usaha kami memerangi terorisme," kata Menteri Dalam Negeri Pakistan, Ahsan Iqbal,kepada media, Senin (19/2).
Sebuah laporan yang diterbitkan mengatakan Iqbal menyebut upaya Washington itu sebagai penghinaan terhadap pengorbanan negaranya dalam perang melawan teror.
Pakistan pernah masuk dalam daftar itu pada 2012-2015. [as/al]