Dewan Pengawas Facebook yang semiindependen, Rabu (5/5) dijadwalkan mengumumkan tentang apakah perusahaan media sosial itu bertindak tepat dengan melarang tanpa batas mantan presiden AS Donald Trump memposting ke akun Facebook dan Instagramnya.
Dewan itu terdiri dari 20 anggota, di antaranya pakar hukum, pakar HAM dan wartawan. Satu panel terdiri dari lima anggota mempersiapkan keputusan, yang akan disetujui oleh mayoritas dewan, dan yang kemudian perlu diterapkan Facebook kecuali jika tindakan itu dapat melanggar hukum.
Dewan menyatakan misinya adalah “menjawab sebagian dari pertanyaan paling sulit mengenai kebebasan menyatakan pendapat online: apa yang harus dihapus, apa yang harus dibiarkan, dan mengapa.”
Larangan terhadap Trump itu bermula dari serangan 6 Januari terhadap gedung Kongres AS, Capitol, oleh para pendukungnya. Serangan itu berlangsung sewaktu para anggota Kongres berkumpul untuk mengukuhkan hasil pemilihan presiden November lalu.
Trump menulis beberapa pernyataan selama serangan itu berlangsung, melanjutkan klaim palsunya bahwa pemilu itu “dicuri.” Facebook menghapus dua posting Trump dan pada awalnya melarang ia memposting selama 24 jam.
“Ada hal-hal dan kejadian yang terjadi sewaktu kemenangan mayoritas dalam pemilu yang sakral dilucuti dengan kejam dari para patriot hebat yang telah lama diperlakukan secara tidak adil,” tulis Trump sekitar dua jam sebelum polisi dan pasukan Garda Nasional mengamankan Capitol.“Pulanglah dengan cinta dalam damai. Ingatlah hari ini selamanya!”
Facebook memutuskan keesokan harinya untuk memperpanjang larangan terhadap Trump tanpa batas waktu, setidaknya setelah pelantikan Presiden Joe Biden.
“Keputusannya untuk menggunakan platformnya untuk memaafkan bukannya mengecam tindakan para pendukungnya di gedung Capitol telah benar-benar merisaukan warga di AS dan di seluruh dunia. Kami menghapus pernyataan tersebut kemarin karena kami menilai bahwa efeknya, dan kemungkinan besar niatnya, akan memancing kekerasan lebih jauh,” kata CEO Mark Zuckerberg dalam pernyataan pada 7 Januari.
Twitter memberlakukan larangan permanen terhadap Trump, dengan mengatakan beberapa dari postingnya “kemungkinan besar mengilhami orang lain untuk meniru tindakan kekerasan yang terjadi pada 6 Januari 2021, dan ada banyak indikator bahwa pesan itu diterima dan dipahami sebagai dorongan untuk melakukan itu.”
Dewan Pengawas Facebook dibentuk Oktober lalu setelah perusahaan itu menghadapi kecaman karena tidak bertindak cepat dan efektif dalam menangani apa yang dirasakan sebagian orang sebagai konten bermasalah.
Dewan mengumumkan keputusan pertamanya pada bulan Januari, yang mendukung keputusan Facebook untuk menghapus konten dalam satu kasus, tetapi menolak dan memerintah perusahaan itu untuk memulihkan posting dalam empat kasus lainnya. [uh/ab]