Tautan-tautan Akses

Panitia Angket DPR Simpulkan Kinerja KPK Belum Maksimal


Suasana rapat paripurna DPR di gedung parlemen, hari Rabu (14/2). (VOA/Fathiyah)
Suasana rapat paripurna DPR di gedung parlemen, hari Rabu (14/2). (VOA/Fathiyah)

Panitia hak angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kinerja KPK belum maksimal.

Panitia khusus hak angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri masa kerjanya dengan menghasilkan beberapa rekomendasi. Dalam rapat paripurna DPR hari Rabu (14/2), Ketua Panitia Hak Angkat DPR Agun Gunanjar Sudarsa melaporkan hasil kerja panitia yang dipimpinnya, dimana menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Angket, kinerja KPK belum maksimal. Menurut Agun, ada tiga temuan yang membuktikan kesimpulan Panitia Angket DPR tersebut.

"Indikator persepsi kita yang belum kunjung membaik jika dibandingkan dengan negara-negara yang secara geografis mempunyai wilayah negara yang luas dan secara demografi mempunyai jumlah penduduk relatif banyak di dunia. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di bawah, bahkan Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi," kata Agun.

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2016 yang dilansir lembaga nirlaba Transparency International, Indonesia berada di urutan ke-90 dari 176 negara yang di-rating, dengan skor 37 atau meningkat dibanding 2015 dengan skor 36, tahun 2014 dengan skor 34, dan tahun 2013 dengan skor 32.

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat keempat setelah Singapura (7), Brunei Darussalam (41), dan Malaysia (55) dalam daftar yang dipuncaki Denmark tersebut.

Agun juga mengungkapkan keuangan negara yang dikembalikan belum sepadan dengan keuangan negara yang digunakan untuk memberantas korupsi, terlebih dengan kewenangan besar yang dimiliki KPK.

Panitia hak angket tambah Agun juga menilai KPK belum mensinergikan kinerjanya dengan instansi penegak hukum lain, cenderung jalan sendiri-sendiri, menghasilkan keputusan yang secara politis masih menimbulan pro dan kontra di masyarakat, dan hubungannya dengan lembaga lain masih belum harmonis.

Baca juga: Biaya Politik Besar Alasan Rentan Terjadinya Korupsi

Agun menegaskan Panitia Angket KPK dibentuk karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang mengarah pada dugaan pelanggaran KPK terhadap pelaksanaan undang-undang.

Dalam laporannya, Agun menyampaikan beragam rekomendasi Panitia Angket. Antara lain seruan agar KPK meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain – seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan perbankan – dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

Panitia Angket juga merekomendasikan KPK – lewat mekanisme yang diatur sendiri oleh badan itu – untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan unsur eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas.

Panitia Angket merekomendasikan kepada KPK agar ketika menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku, serta memperhatikan undang-undang lainnya.

Menurut Agun, Panitia Angket menetapkan dalam lima tahun ke depan KPK harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah. Panitia Angket meminta KPK menindaklanjuti temuan-temuan panitia khusus bersama lembaga penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik.

Panitia Angket DPR Simpulkan Kinerja KPK Belum Maksimal
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:19 0:00

Dihubungi VOA, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting justru menilai kinerja KPK dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi sudah cukup baik. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dari KPK, tetapi semua pihak – termasuk DPR dan pemerintah – sehingga belum baiknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tidak bisa hanya disalahkan kepada komisi anti rasuah tersebut.

Miko menilai sejumlah rekomendasi panitia hak angket DPR terkait KPK sebenarnya telah dilakukan oleh KPK seperti penguatan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain, penataan lembaga KPK, pengawasan atas kinerja KPK sudah dilakukan.

"Jadi pertanyaan harus dibalik, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR terhadap penurunan angka indeks korupsi kita. KPK hanya satu komponen saja di dalam kompleksnya sistem pemberantasan korupsi itu," tutur Miko.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya menghormati rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK meski ada beberapa poin yang tak disetujui KPK. Salah satu yang tidak disetujui KPK adalah soal pembentukan lembaga pengawas, karena dinilai mengada-ada. KPK tambah Febri telah memiliki pengawas.

Menurutnya, selama ini lembaganya sudah memiliki satu kedeputian khusus untuk melakukan pengawasan internal, yang bahkan berada di bawah komando pimpinan Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal. Jika ada pimpinan KPK diduga melanggar kode etik, ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal, yang disebut dengan komite etik; dan menurutnya hal ini sudah cukup.

Sebenarnya, kata Febri yang dibutuhkan KPK adalah penguatan kelembagaan lewat Revisi Undang-Undang Tipikor untuk menambah kewenangan dan peran KPK.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu, Panitia Angket KPK bisa saja melanjutkan kerjanya dengan memanggil pimpinan KPK, namun Panitia Angket KPK memilih menyudahinya.

"Ini sekaligus jawaban bahwa dibentuknya Panita Angket ini bukan untuk berkonfrontasi dengan KPK, bukan untuk melemahkan KPK, tetapi dalam konteks menjalankan fungsi-fungsi pengawasan DPR yang memang dijamin antara lain oleh konstitusi dengan hak angket," tukas Arsul.

Kesepakatan untuk mengakhiri kerja Panitia Angket KPK, menurut Arsul, akan menjadi bukti bahwa di DPR masih diwarnai oleh jiwa kenegarawanan bukan politik semata.

Putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengenai Hak Angket DPR RI menyatakan bahwa tugas dan kewenangan KPK dapat menjadi obyek penyelidikan angket DPR RI. KPK dinyatakan merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.

Padahal setidaknya dalam empat putusan, MK sebelumnya telah menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG