Sekelompok pakar hak asasi manusia (HAM) PBB meminta Singapura untuk menghentikan eksekusi seorang warga negara Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke negara itu. Eksekusi tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini. Penghentian itu dilakukan dengan alasan ia memiliki cacat intelektual atau IQ rendah.
Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dijadwalkan akan dihukum gantung pada Rabu (10/11). Namun pihak pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu sidang banding pada Selasa (9/11). Reuters melaporkan Singapura memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba.
Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa hukuman gantung terhadap Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia mengalami gangguan intelektual.
"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli dalam sebuah pernyataan.
Para ahli PBB meminta Singapura untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Nagaenthran ditahan pada April 2009 karena menyelundupkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya, ke Singapura. Dia dijatuhi hukuman mati.
Pengacaranya, M Ravi, dan para aktivis mengatakan IQ (kecerdasan intelektual) Nagaenthran ditemukan berada di 69, tingkat yang diakui sebagai cacat mental. Dia juga memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pengadilan Singapura puas bahwa Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan ketika dia melakukan pelanggaran.
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah menulis surat kepada partnernya dari Singapura Lee Hsien Loong untuk meminta keringanan hukuman untuk Nagaenthran, kantor berita Bernama melaporkan, tanpa mengutip sumber. [ah/rs/au]