Tautan-tautan Akses

Parlemen Afghanistan Blokir UU Hak-Hak Perempuan


Para anggota legislatif di Afghanistan dalam sebuah pertemuan di parlemen, Kabul. (Foto: Dok)
Para anggota legislatif di Afghanistan dalam sebuah pertemuan di parlemen, Kabul. (Foto: Dok)

Parlemen Afghanistan menghalangi pengesahan UU hak-hak perempuan yang bertujuan melindungi perempuan dari kekerasan.

Para anggota parlemen religius konservatif di Afghanistan, Sabtu (18/5), menghalangi pengesahan undang-undang yang memperkuat kebebasan perempuan, dengan alasan bahwa beberapa bagian melanggar prinsip-prinsip Islam dan mendorong ketidakpatuhan.

Anggota parlemen Konservatif yang menunda amandemen itu bersikeras meminta bagian-bagian yang menurut mereka "bertentangan dengan hukum Islam," untuk dihapus.

Menurut aktivis HAM, keputusan Sabtu itu merupakan pukulan bagi kemajuan hak-hak perempuan yang telah dicapai di negara Muslim yang konservatif tersebut sejak tersingkirnya Taliban dari kekuasaan. Taliban memberlakukan hukum Islam yang ketat yang melarang perempuan Afghanistan bersekolah atau berpartisipasi dalam sebagian besar kegiatan publik.

Undang-undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan itu mulai berlaku 2009 dengan Keputusan Presiden Hamid Karzai. Seorang perempuan anggota parlemen membawa upaya itu ke parlemen guna mencegah kemungkinan undang-undang itu dibatalkan oleh presiden mendatang.

Undang-undang itu menyatakan kawin paksa dan menikahi anak dibawah umur adalah kejahatan. Undang-undang itu juga melarang "Baad," praktek tradisional bertukar perempuan dan anak perempuan untuk menyelesaikan perselisihan. (AP)

Recommended

XS
SM
MD
LG