Parlemen Israel, Knesset, menyetujui undang-undang baru yang mendefinisikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan ini adalah "saat bersejarah dalam sejarah Zionisme dan negara Israel."
Netanyahu mengatakan, musuh-musuh Israel telah berusaha tidak menyetujui keberadaan Israel, tetapi sekarang status negara Yahudi itu dicantumkan dalam hukum. "Hiduplah Negara Israel!," ujarnya.
Sementara mitra koalisi sayap kanan Netanyahu sangat gembira, orang-orang Arab Israel, yang merupakan 20 persen dari penduduk, marah. Anggota parlemen Arab, Ahmad Tibi mengatakan, undang-undang baru itu rasis.
"RUU itu adalah kejahatan kebencian. Mereka sepenuhnya mendiskriminasikan warga Arab, merugikan minoritas Arab," kecam Tibi.
Netanyahu mengatakan, kaum minoritas mempunyai hak penuh di Israel, tetapi ia mencatat bahwa mayoritas juga punya hak. Dia mengatakan, hukum menjamin adanya mayoritas Yahudi untuk generasi mendatang.
Tetapi kritikus mengatakan, RUU itu membuat kerusakan besar pada negara Israel, yang citranya di luar negeri sudah babak belur karena tuduhan melakukan penganiayaan terhadap warga Palestina. Dalam wawancara radio, pakar politik Israel, Shlomo Avineri mengatakan, hal terburuk yang diperlukan Israel adalah publisitas yang lebih buruk.
Dia mengatakan, RUU itu tidak menyelesaikan apapun kecuali memberi amunisi kepada para pengecam Israel, termasuk mereka yang menuduh negara Yahudi itu melakukan kebijakan apartheid. [ps/ii]