Tautan-tautan Akses

Parlemen Selandia Baru Loloskan Legislasi yang Larang Senjata Semi-Otomatis


Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dalam sidang parlemen di Wellington, 19 Maret 2019. (Foto: dok).
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dalam sidang parlemen di Wellington, 19 Maret 2019. (Foto: dok).

Parlemen Selandia Baru, Rabu (10/4), meloloskan RUU yang melarang kepemilikan senjata militer oleh warga sipil, kurang dari sebulan setelah aksi penembakan massal terhadap dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya.

RUU -- yang lolos dengan suara 119 setuju dan 1 suara menentang di DPR itu -- melarang senjata semi-otomatis dan senjata otomatis serta komponen-komponen yang bisa memodifikasi senjata-senjata yang ada menjadi seperti senjata militer.

RUU itu kini hanya menunggu persetujuan gubernur jenderal Selandia Baru sebelum menjadi UU pada Jumat mendatang.

Sebelum pemungutan suara, PM Jacinda Ardern kembali mengungkapkan luapan emosinya setelah menemui langsung para korban serangan 15 Maret lalu.

Ia secara khusus menyoroti dampak psikologis serangan itu terhadap para korban. Ia mengatakan, ia tidak bisa memahami bagaimana senjata yang dapat menimbulkan kerusakan dan menelan banyak korban jiwa bisa diperoleh secara legal di negaranya.

Ardern, yang mendapat pujian internasional atas kepemimpinannya sejak serangan itu, berhasil meraih dukungan bipartisan untuk RUU yang melarang kepemilikian senapan semi-otomatis olah warga sipil itu. Satu-satunya tentangan hanya muncul dari Partai ACT, sebuah partai libertarian yang hanya memiliki seorang perwakilan di parlemen. [ab]

XS
SM
MD
LG