Partai-partai yang berkuasa di Jerman telah memuluskan jalan bagi parlemen untuk melakukan pemungutan suara mengenai legislasi yang dimaksudkan untuk membuat konten ilegal, seperti ujaran kebencian atau berita-berita palsu yang mengandung fitnah segera disingkirkan dari situs-situs jejaring sosial.
Legislasi tersebut menetapkan denda hingga 56 juta dolar bagi situs-situs yang tidak menyingkirkan konten semacam itu. Kabinet menyetujuinya pada bulan April lalu.
Legislasi itu menghadapi kritik kuat, termasuk di antaranya kekhawatiran bahwa jejaring media sosial itu akan menghapus terlalu banyak konten untuk menghindari risiko didenda.
Blok konservatif pimpinan Kanselir Angela Merkel mengatakan partai-partai yang berkuasa hari Jumat (23/6) sepakat untuk melakukan perubahan agar pemungutan suara mengenai legislasi itu dapat dilakukan pekan depan.
Di antara perubahan itu adalah situs-situs akan diizinkan untuk menyerahkan keputusan mengenai kasus-kasus yang secara hukum sulit kepada badan-badan baru yang akan dibentuk untuk mengevaluasinya. [uh]