Tautan-tautan Akses

Partai Pengusung Prabowo akan Bentuk Pansus Pilpres 2014


Koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta terdiri dari sejumlah partai politik, di antaranya Partai Golkar, PKS,PPP, Gerindra dan PAN (foto: dok).
Koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta terdiri dari sejumlah partai politik, di antaranya Partai Golkar, PKS,PPP, Gerindra dan PAN (foto: dok).

Koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana akan membentuk panitia khusus (pansus) di DPR yang membahas mengenai Pemilu Presiden 2014.

Tim pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan mengajukan upaya hukum dan politik untuk kasus dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden.

Selain akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga ke kepolisian untuk kasus yang terindikasi pidana.

Koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa juga berencana akan mengusulkan agar DPR RI segera membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas mengenai Pemilu Presiden 2014. Mereka tetap meyakini jika pelaksanaan Pilpres 2014 sarat akan praktik kecurangan.

Koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta terdiri dari sejumlah partai politik yang saat ini memang berada di parlemen di antaranya Partai Golkar, PKS,PPP, Gerindra dan PAN.

Tim Sukses pasangan Prabowo Hatta yang juga Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, Rabu mengatakan pembentukan pansus ini sangat diperlukan karena memang banyak kejanggalan yang terjadi saat pemilihan presiden 2014.

Pansus lanjutnya merupakan instrumen penting guna mendalami sebuah persoalan. Ia pun optimistis pembentukan pansus akan terlaksana karenaa mayoritas anggota dewan yang kini menjabat merupakan anggota Koalisi Merah Putih.

Agun Gunandjar menjelaskan, "Apakah KPU bertindak objektif hanya mekanisme politik yang bisa menempuh itu seperti pembentukan Pansus sehingga semua pihak bisa kita panggil. KPU ini hanya menerima data mentah, tidak mengaudit terhadap pergeseran suara. Memang benar ada saksi tetapi kita tahu kualitas saksi antara jumlah pemilih dengan jumlah yang menggunakan suara itu ada ribuan suara yang berbeda."

Agun Gunandjar menyatakan timnya juga menuntut Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan adanya pemilu ulang agar objektifitas di junjung tinggi.

Menjelang penetapan pemenang pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum, Calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto menyatakan mengundurkan diri dari proses pilpres dan menolak hasilnya. Dia menilai pelaksanaan pemilu presiden tidak demokratis dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Menurut Prabowo tambahnya telah terjadi kecurangan massif, terstruktur dan sistematis, serta banyak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terutama terkait pencoblosan ulang di 5802 tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta diabaikan oleh KPU.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui memang masih ada rekomendasi Bawaslu yang belum dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu seperti kasus di Nias Selatan dan DKI Jakarta.

Untuk di DKI Jakarta lanjutnya lembaganya hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta.

"Ada 5.000 sekian (lebih, red.) adanya pencoblosan ulang yang diminta oleh tim Prabowo Hatta. Pengawas pemilu tidak dengan mudah memberikan yang namanya pencoblosan ulang harus ada pengecekan terlebih dahulu. Dari 5.000 an yang diminta adanya kecurangan, KPU memang baru bisa melakukan pengecekan di 200 TPS, ada yang ditemukan kecurangan ada yang tidak kuat buktinya. Dari 200 yang diperiksa, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta," papar Nasrullah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bila proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 terjadi kecurangan masif. Selama proses berlangsung tahap demi tahap, KPU berusaha semaksimal mungkin untuk terbuka dan transparan.

Sementara itu Ketua Tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Cahyo Kumolo menyatakan KPU dan bawaslu sudah bekerja dengan baik serta memberikan hak yang sama kepada kedua kubu.

Sehubungan soal rencana pembentukan Pansus tentang pilpres, Cahyo enggan menanggapinya.

"KPU dan Bawaslu juga mengikuti aturan dan mekanisme itu maka ada pembahasan. Ada tahapan-tahapan yang berjenjang pembahasannya mulai dari perhitungan di TPS sampai rekapitulasi nasional di KPU, kita mendengarkan bersama adanya pengaduan-pengaduan di lapangan , apa rekomendasi panwas, bawaslu. Ada DKPP yang mengontrol orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara negara," kata Cahyo.

XS
SM
MD
LG