Tautan-tautan Akses

Partai Pengusung Prabowo-Hatta Akan Bahas Pembentukan Pansus


Kandidat presiden Indonesia yang kalah, Prabowo Subianto, bersama ketua-ketua partai yang mengusungnya, dalam sebuah acara. (Foto: Dok)
Kandidat presiden Indonesia yang kalah, Prabowo Subianto, bersama ketua-ketua partai yang mengusungnya, dalam sebuah acara. (Foto: Dok)

Tim koalisi akan membicarakan pembentukan pansus yang tujuannya bukan untuk menghalangi Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Menyusul ditolaknya gugatan atas penyelenggaraan pemilihan presiden oleh Mahkamah Konstitusi, partai-partai politik yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan membahas kemungkinan panitia khusus pemilihan presiden (pansus pilpres) di Dewan Perwakilan Rakyat, menurut salah seorang pejabat koalisi partai.

Idrus Marham dari Partai Golkar, dalam konferensi pers di Jakarta usai pengumuman Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih masih tetap solid dan berkomitmen bersama-sama meneruskan perjuangan dari luar pemerintahan.

Kehadiran para elit partai pendukung Prabowo-Hatta dalam konferensi pers tersebut, lanjutnya, telah cukup kuat untuk membuktikan soliditas koalisi yang akan konsisten di luar pemerintahan.

Tim koalisi, ujar Idrus, akan membicarakan pembentukan pansus yang tujuannya bukan untuk menghalangi Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Penandatanganan perwakilan partai, ketua umum atau yang mewakili Prabowo Hatta. Dan kehadiran kami semua menunjukan Koalisi Merah Putih di luar pemerintahan adalah solid," ujarnya.

Pasangan Prabowo-Hatta sendiri bersama ketua umum partai politik pengusung tidak hadir karena sedang menengok para pendukung yang terkena gas air mata polisi ketika melakukan unjuk rasa yang rusuh di Silang Monas.

Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, mengatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang mengadili dan memutuskan akhir sengketa pemilihan presiden.

Meski demikian, lanjut Tantowi, timnya juga menilai bahwa sistem dan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak melihat bukti secara mendalam dan tidak dapat mengungkap keterangan saksi.

Menurutnya, barang bukti yang diberikan sudah cukup dan sangat otentik untuk memperkuat dalil bahwa pemilu presiden berjalan dengan dinodai sejumlah kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Untuk itu, timnya, ujar Tantowi menilai keputusan MK yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta tidak mencerminkan keadilan yang substantif dan jauh dari sebuah esensi yang selama ini menjadi dasar pertimbangan putusan MK.

"Sistem dan proses persidangan MK ternyata tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam, demikian juga tidak dapat mengungkap keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang disetujui. Atas proses itu putusan MK meskipun bersifat final dan mengikat belum tentu mencerminkan kebenaran yang substantif bagi rakyat Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai penyelenggaraan pemilihan presiden 2014 jauh lebih baik dibanding yang sebelumnya, sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam pilpres ini.

Penyelenggaraan pemilu memang belum sempurna, ujarnya, namun kecurangan yang masih terjadi tidak bersifat masif.

Terkait dengan perbaikan pemilu ke depan, kata Refly, sebenarnya bukan pansus pemilu presiden yang harus dibentuk tetapi DPR harus mulai mengevaluasi pemilu ini dan segera membuat rancangan undang-undang pemilu yang baru karena 2019 nantinya pemilu dilakukan serempak dengan pemilihan legislatif.

"Evaluasi harus segera dimulai setelah 20 Oktober (pelantikan presiden dan wapres baru). Mulai 2015 draft itu harus selesai, 2017 harus selesai Undang-undang sehingga ada waktu dua tahun untuk kemudian mempersiapkan dan mengimplementasikannya," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG