Tautan-tautan Akses

Presiden Terpilih Joko Widodo Apresiasi Putusan MK dan DKPP


Pasangan Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo (kiri) dan Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers terkait keputusan MK di Jakarta, Kamis malam (21/8).
Pasangan Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo (kiri) dan Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers terkait keputusan MK di Jakarta, Kamis malam (21/8).

Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla Kamis (21/8) malam mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Presiden dan wakil Presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Hatta Rajasa.

Dalam konferensi pers di Jakarta Kamis malam (21/8) Jokowi menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ia nilai sangat professional.

Jokowi mengatakan, "Kami, saya dan pak JK sangat menghargai dan mengapresiasi kerja dari Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Yang telah bekerja secara terbuka, transparan dan sangat professional."

Jokowi memastikan dalam waktu dekat dirinya bersama JK akan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas capaian kinerja pemerintah selama 10 tahun terakhir dan beberapa agenda kerja yang belum selesai.

"Segera merencanakan, segera mempersiapkan untuk nanti ke pemerintahan yang baru. Artinya kita segera bertemu dengan pemerintahan yang sekarang. dengan pemerintahan pak SBY. Untuk mengetahui persoalan-persoalan. Nantinya kita juga bisa masuk ke kementerian-kementerian. Agar persiapan kita bisa betul-betul matang," tambah Jokowi.

Sementara Wapres terpilih Jusuf Kalla dalam kesempatan yang sama mengajak semua kalangan masyarakat termasuk juga pasangan Prabowo-Hatta untuk bersatu bersama membangun Indonesia.

"Kita juga mengharapkan teman-teman kita Pak Prabowo dan Pak Hatta. Karena ini sudah kita setujui secara konstitusi bahwa MK itu final dan mengikat, sehingga kita cukup bersatulah setelah ini. Tak usah lagi kita memperpanjang masalah. Karena kalau ini MK sudah memutuskan, upaya apapun tidak akan bisa jalan lagi. Contohnya (mereka) mau ajukan ke PTUN. Apanya yang mau di PTUN kan? Ini kan bukan produk administrasi negara. Lalu (rencana mau bawa) pansus (hasil Pilpres ke DPR), pansus kan akhirnya hukum. Hukum kan sudah selesai. Jadi kita harap teman-teman bahwa kita bersatulah kembali setelah ini," harap JK.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, kepada VOA menjelaskan, Presiden Yudhoyono meminta agar keputusan dari Mahkamah Konstitusi dijalankan.

"Bahwa Presiden intinya meminta agar apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusiitu dihormati dan dijalankan," ujar Julian.

Polisi dikerahkan untuk mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta menjelang pembacaan putusan sengketa pilpres 2014, Kamis (21/8).
Polisi dikerahkan untuk mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta menjelang pembacaan putusan sengketa pilpres 2014, Kamis (21/8).

Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dalam pertimbangannya, tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan. Terkait dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupa mobilisasi pemilih di 46.013 TPS, Mahkamah menilai seluruh TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.

Sementara itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian aduan yang dilaporkan Pengadu (tim Prabowo-Hatta). DKPP memutus memberhentikan beberapa anggota KPU di daerah. DKPP secara khusus juga merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Recommended

XS
SM
MD
LG