Guatemala, Rabu (11/11), meminta agar warganya yang berada di Amerika diizinkan tetap berada di sana atas dasar kemanusiaan menyusul kehancuran yang disebabkan badai Eta pekan lalu.
"Pemerintah Guatemala menegaskan kembali perlunya warga Guatemala yang saat ini berada di Amerika bisa tetap di sana, dan tidak akan dideportasi, di bawah mekanisme perlindungan sementara," kata Menteri Luar Negeri Pedro Brolo dalam surat.
Brolo menyerahkan korespondensi resmi itu kepada Duta Besar Amerika William Popp. Dalam sebuah pernyataan, dalam surat itu Presiden Alejandro Giammattei meminta apa yang disebut status perlindungan sementara (Temporary Protected Status/TPS) bagi warganya.
TPS mengizinkan orang asing yang negaranya dilanda bencana alam, konflik bersenjata, atau kejadian luar biasa lainnya untuk tetap tinggal di Amerika dan mengajukan izin kerja. Status itu harus diperbarui secara berkala oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri, yang bisa memperpanjangnya untuk enam hingga 18 bulan.
Menurut data CONRED, Guatemala mencatat 46 korban tewas yang dikonfirmasi akibat Eta, dan 96 orang hilang. [ka/ft]