Pemerintah Kota Solo sampai saat ini belum menemukan indikasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut PNS di wilayahnya yang terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau (HTI).
Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, Senin (24/7) mengatakan jika ada temuan ASN atau PNS terlibat HTI, maka hal itu akan dilaporkan ke pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ya kita kan sampai hari ini belum mengerti atau belum tahu siapa saja ASN di Solo yang terlibat ormas itu. Belum tahu saya. Ya kalau Mendagri ada himbauan PNS terlibat HTI disuruh mundur dari status kepegawaiannya, ya data akan kami laporkan. PNS kan yang menangani Kementerian PAN dan RB,” ujar Walikota Solo, Hadi Rudyatmo.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkot Solo melakukan penyisiran ASN di Solo yang jumlahnya mencapai 6300 orang untuk menelusuri kemungkinan adanya keanggotaan HTI. Penyelidikan itu dilakukan dalam seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Merujuk Pasal 4 poin 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah, sementara HTI merupakan salah satu organisasi lintas negara dan resmi dibubarkan Pemerintah.
Pasca pencabutan badan hukum HTI dan pembubaran ormas ini, Kementerian Dalam Negeri menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, harus segera mengundurkan diri dari status Aparatur Negara.
Terkait imbauan ini, Kemendagri mengklaim sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah se-Indonesia.
Begitu juga Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mulai mendata dosen Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi anggota HTI. Kementerian PAN dan RB sudah mengetahui adanya indikasi kuat PNS yang tergabung dalam HTI, terutama di kalangan dosen perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Pembubaran HTI disebabkan ormas tersebut mengusung ideologi khilafah Islamiyah yang dianggap oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila. Pencabutan badan hukum dan Pembubaran ormas HTI bersumber pada Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang atau PERPPU nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
Sementara itu, Polresta Solo menjamin tidak ada gejolak sebagai dampak pemerintah mencabut badan hukum dan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia. Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, akhir pekan kemarin mengatakan Solo masih tetap aman dan tidak ada gejolak sosial yang terjadi. Menurut Ribut, polisi terus memantau perkembangan di lapangan terkait ormas HTI di Solo.
“Pada prinsipnya Solo masih tetap aman, nyaman dan kondusif. Kita himbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas kota Solo. Yang sudah kita monitor, sampai hari ini tidak ada gejolak. Yang penting tidak ada gejolak sosial,” ujar AKBP Ribut Hari Wibowo. [ys/lt]